NunukanParlementaria

Proses Panjang Menyetujui Usulan Perubahan Perda

Herwin : “Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan DPRD sebelum menyetujui usulan perubahan sebuah Perda,”

NUNUKAN – Analis Hukum Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Nunukan, Herwin memastikan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan DPRD Nunukan sebelum menyetujui usulan perubahan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Termasuk seperti usulan perubahan 14 dari 26 Pasal pada Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang disamapikan pada kegiatan Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II, melalui Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (20/3/2023) di ruang rapat utama gedung DPRD Nunukan.

“Setelah usulan (oleh Pemda) disampaikan, tahapan proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah rapat mengenai pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD terkait usulan yang diajukan,” terang Herwin.

Setelah itu, lanjut dia, atas hasil pandangan masing-masing fraksi yang ada di DPRD dilanjutkan lagi dengan pembahasan yang melibatkan Bagian Hukum Pemkab dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Herwin menambahkan, apabila diperlukan,  DPRD Nunukan dapat melibatkan tim ahli dari akademisi untuk memberikan kajian hukum dan atau Dewan Adat dalam pembahasan Raperda perubahan dimaksud.

“Karena sudah dilakukan melalui berbagai kajian, jika kelak Raperda yang diusulkan itu disetujui oleh DPRD, diharapkan semua pihak bisa menerimanya,” tegas Herwin.

Berikut, jika pembahasan di tingkat daerah telah selesai, maka proses tahapan selanjutnya dilanjutkan kajian oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Jika ada koreksi dari Biro Hukum, akan memberikan catatan dalam bentuk dokumen yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya kembali kembali oleh DPRD Nunukan bersama Pemerintah Daerah dan setelah itu baru ditetapkan melalui sidang Paripurna Persetujuan,” imbuh Herwin.

Seperti diketahui, melalui Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II yang digelar Senin, 20 Maret 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan usulan perubahan 14 pasal dari 16 Pasal pada Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di daerah ini.

Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid melalui pejabat Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Munir, memastikan perlu dilakukan perubahan beberapa pasal pada Perda dimaksud bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Setelah usulan itu diajukan kepada DPRD, Pemerintah Daerah tentunya menunggu tanggapan dari lembaga wakil rakyat kita di daerah ini. Apakah akan mengakomodir perubahan pasal-pasal yang diajukan atau hanya beberapa diantaranya atau bahkan mungkin bisa bertambah dari yang sudah diusulkan,” ungkap Munir saat itu. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button