HukumNunukan

Petugas Gabungan Kembali Ungkap Peredaran Narkoba di Perbatasan

Pelaku Akui Barang Titipan Dari Malaysia

NUNUKAN – Aparat keamanan gabungan di daerah ini kembali sukses mengungkap kasus peredaran barang terlarang narkotika golongan I, berupa sabu sabu, menyusul diamankannya seorang pria bernama As yang terbukti membawa barang haram tersebut.

Aparat keamanan gabungan dimaksud, masing-masing Satgas Catur Bais, unsur TNI dan Polri, Bea & Cukai serta Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Nunukan pada Sabtu (7/9/2024) mengamankan As dengan barang bukti Sabu Sabu seberat 156 gram.

Nyaris sama seperti pengungkapan sebelumnya, menurut Komandan Tim Satgas Catur Bais TNI, Mayor Inf. Abdul Hamid, barang bukti yang ditemukan kali ini dipastikan sebagai barang terlarang, juga setelah terdeteksi mesin X-Ray yang berada di Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

“Atas koordinasi dari Kasatreskoba Polres Nunukan, diantara barang bawaan seorang penumpang pelayaran tradisional yang datang dari kota Tawau, Malaysia ditemukan Sabu Sabu yang disembunyikan dalam sebuah ember yang ditutup rapat dengan lakban,” terang Abdul Hamid.

Sesuai kronologis peristiwanya, dikatakan Abdul Hamid, setelah Kasatreskoba Polres Nunukan menyampaikan informasi tentang kecurigaan terhadap seorang pria yang berangkat dari Tawau menuju Nunukan yang sebelumnya transit di Pulau Sebatik.

Berdasar informasi yang diperoleh, tim keamanan gabungan yang disebutkan tadi langsung melakukan penyekatan di dua tempat pendaratan yang dicurigai di Nunukan, yakni Pelabuhan Tunon Taka dan dermaga tradisional Aji Putri.

Ternyata perahu bermotor yang ditumpangi orang yang dicurigai dari Kota Tawau pada Sabtu (7/9/2024) tersebut melakukan pendaratan di dermaga Aji Putri sekitar Pk. 16.00 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang penumpang, petugas mencurigai sebuah ember tertutup rapat menggunakan lakban bawaan As.

“Barang serta pemiliknya yang dicurigai langsung kami bawa ke mesin X-Ray yang ada di Kawasan Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui diantara barang lain di dalam ember yang tertutup rapat bawaan penumpang bernama As terdapat sabu sabu seberat 156 gram,” kata Abdul Hamid lagi.

Pada pemeriksaan awal, pelaku berusia 31 tahun asal Pessunan Desa Sumarrang Kecamatan Gampalagian, Kabupten Polewali Mandar, Sulawesi Barat mengaku hanya menerima titipan barang dari sesorang di Kota Tawau untuk dibaw ke Sulawesi.

Setelah dipastikan barang terlarang bawaan As adalah Sabu Sabu, masih seperti dikatakan Abdul Rahman, mereka menyerahkannya ke pihak Polres Nunukan untuk dilaksanakan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button