
NUNUKAN – Minuman keras (Miras) dapat membuat orang yang sebelumnya kawan bisa menjadi lawan. Bahkan sampai terjadi perkelahian.
Seperti yang terjadi pada sebuah rumah kost di Jl. Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah Rabu (1/2/2023). Lima orang, Ap, Kl, Scholatika, Wilhelmus dan Kris, berkumpul bersama sambil menenggak jenis miras.
Awalnya, tidak ada masalah namun setelah kadar alkohol dari miras yang ditenggak mulai menguasai alam sadar, terjadi cekcok mulut antara Ap (28) dengan Kl (35). Pertengkaran keduanya berujung pada aksi perkelahian mulai dari sekedar adu jotos dengan tangan kosong hingga menggunakan senjata tajam.
Menurut keterangan salah seorang saksi, Tius, pertengkaran antara Ap dengan Kl di tengah acara pesta miras yang berlangsung saat itu setelah Ap menyebut dirinya tidak kunjung menerima upah memanjat kelapa oleh salah seorang paman Kl.
Merasa disudutkan oleh cerita Ap, Kl tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya, berlanjut dengan perkelahian menggunakan tangan kosong.
Menurut Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, perkelahian tersebut sebenarnya sudah berhasil dilerai oleh Kris lalu mengantar Kl pulang ke rumahnya yang kebetulan berhadapan dengan tempat kost Ap.
Bukannya menyudahi, tiba-tiba Kl kembali mendatangi Ap dengan membawa sebuah batako yang akan dilemparkan ke arah lawannya. Ap yang sudah siap dengan situasi saat itu lalu balas menyerang Kl dengan sebilah parang yang dipegangnya.
Sabetan parang yang diayunkan pria yang berstatus tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah dan tinggal di Jl. Teuku Umar, Nunukan tersebut mengenai sasaran kepala Kl. Mengakibatkan pria yang tinggal di Jl. Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah itu mengalami luka di bagian belakang kepala sebelah kiri.
“Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri. Namun kejadiannya dilaporkan oleh saksi Bernama Tius kepada Polisi,” terang Siswati, Rabu (1/2/2023).
Lebih kurang dua jam melakukan pengejaran terhadap pelaku usai laporan diterima, Ap yang bersembunyi di Mess Perumahan Bandara Nunukan, ditemukan oleh anggota Unit Reskrim Polsekta Nunukan.
Saat ditemukan, lanjut Siswati, di tangan kiri pelaku masih memegang sebilah parang panjang yang sebelumnya digunakan untuk melukai Kl. Dia juga disebut-sebut sempat akan melakukan upaya perlawanan saat akan diamankan.
“Namun pelaku akhirnya berhasil kami amankan, berikut sebilah parang yang diduga telah digunakan untuk menganiaya korbannya,” terang Siswati yang memastikan pelaku disangkakan telah melakukan tindak kriminal melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.” imbuh Siswati (DEVY/DIKSIPRO)