
NUNUKAN – Keteteran, dialami pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan beberapa anggota DPRD Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (5/5/2025), yang membahas penggunaan anggaran pada Perusahaan Daerah yang memiliki tugas utama menyediakan dan mengelola pelayanan air bersih bagi masyarakat tersebut.
Hal itu terlihat jelas pada beberapa kali giliran untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang telah diajukan anggota DPRD Nunukan, pejabat Bagian Keuangan Perumda Tirta Taka Nunukan, Kahar selaku juru bicara lebih sering terdiam, terlihat salah tingkah lalu mengarahkan pandangan mengitari rekan-rekannya yang lain yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Andai pun ada jawaban yang diberikan, menurut anggota DPRD Nunukan yang memimpin berjalannya RDP ini, Andi Fajrul Syam, tidak langsung menjelaskan substansi dari pertanyaan yang diajukan serta tidak sistematis.
“Pak Kahar, tolong jawabannya disampaikan secara tegas dan jangan melompat-lompat. Agar kami bisa lebih mudah memahami apa yang dimaksudkan,” kata Andi Fajrul Syam.
Sempat terlihat kesal, peringatan untuk memberi jawaban tegas yang menyasar pada inti pertanyaan serta tidak melompat-lompat seperti yang dia disebutkan, beberapa kali harus diulang oleh Andi Fajrul Syam setiap Kahar kembali terlihat ragu untuk memberikan jawaban.
Satu contoh diantaranya, saat anggota DPRD lainnya, Andre Pratama yang mendapati pada data tersaji tentang pendapatan Perumda Tirta Taka pada tahun 2024 lalu sebesar Rp 30.860.133.285. Sementera, pengeluaran untuk beban gaji pegawai untuk tahun yang sama mencapai Rp 11.278.000.000 dengan jumlah pegawai sebanyak 78 orang.
“Pertanyaan saya, nda merampokkah kalian ini. Yang benar sajalah,” kata Andre Pratama
Atas angka yang dinilai cukup fantastis tersebut, politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang dikenal cukup vocal ini selanjutnya mengarahkan pertanyaan pada besaran rupiah untuk gaji per bulan yang diperoleh pejabat Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan. Lagi-lagi Kahar sempat terlihat kebingungan untuk menjawab sebelum akhirnya mengatakan tidak tahu.
Namun bertubi-tubi desakan dari anggota DPRD Nunukan dalam RDP tersebut agar pihak Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan tidak menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan oleh wakil rakyat, gaji per bulan yang diterima seorang pejabat Direktur mencapai sebesar Rp 46.000.000. Sebuah nilai yang dianggap memanjakan penerimanya pada saat masih banyak masyarakat di daerah ini belum dapat menikmati pelayanan air bersih.
Sedangkan jawaban tidak tahu yang disampaikan pejabat Bagian Keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Nunukan tersebut dinilai oleh beberapa anggota DPRD Nunukan cukup aneh jika dihubungkan dengan pengakuan yang bersangkutan sendiri, bahwa sudah selama lima tahun bekerja dan ditugaskan pada Bagian Keuangan di perusahaan daerah tersebut.
Selaku pimpinan sidang, dalam kesempatan itu Andi Fajrul Syam juga sempat mempertanyakan adanya pembengkakan anggaran untuk gaji pegawai hingga mencapai angka Rp 1 miliar di tahun 2024 dibanding tahun 2023 sebelumnya.
“Dimana rasionalnya jumlah kenaikan sebesar itu jika pada tahun tersebut Perumda hanya merekrut lima orang karyawan baru. Termasuk jika misalnya ada tambahan nilai untuk pegawai yang naik pangkat atau golongan. Penambahan anggaran hingga hingga sebesar itu agak sulit diterima akal,” kata Andi Fajrul Syam
Pada sisi lain, pihak PT. Khairunnisa selaku Akuntan Publik pada Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan memastikan pembuatan laporan keuangan Perumda tersebut sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Hanya saja, data laporan yang disampaikan merupakan laporan perhitungan global yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut . Berbeda dengan data yang tercantum pada buku besar yang tentunya lebih komplit dengan penjelasan lebih terprinci. (ADHE/DIKSIPRO)