NunukanUmum

Perekrutan Pengurus FKDM Kabupaten Nunukan 2025-2029 Diseleksi

Widodo : “Untuk dapatkan pengurus yang berdedikasi,”

NUNUKAN – Tingkat kepedulian masyarakat Nunukan terhadap potensi ancaman, gangguan dan bencana di derahnya, dinilai cukup menggembirakan. Setidaknya dilihat dari antusias jumlah peserta yang mendaftar ikut seleksi anggota kepengurusan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk periode 2025-2029 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan baru-baru ini.

Sebanyak 18 orang perwakilan masyarakat dari berbagai elemen yang berminat menjadi pengurus lembaga non profit tersebut memastikan diri siap mendedikasikan baktinya untuk bangsa dan masyarakat ketika mereka terpilih sebagai pengurus FKDM Kabupaten Nunukan.

Namun menurut Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan, Hasan Basri, hanya 9 orang dintaranya yang akan direkrut. Sesuai perkembngan kebutuhan berjalannya organisasi tersebut saat ini.

Ditegaskan Hasan Basri, pihaknya tentu mengapresisi antusias masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban serta mencegah potensi konflik dan bencana ditengah masyarakat melalui FKDM yang nota bene merupakan sebuah organisasi bersifat sosial.

“Itu tentunya sebagai manifestasi yang luar biasa. Dan kami menyambut gembira. Apalagi keterwakilan elemen masyarakat yang mendaftar sesuai klasifikasi kebutuhkan dalam kepengurusan FKDM semuanya terpenuhi,” terang Hasan Basri.

Berbeda dengan kepengurusan FKDM sebelumnya yang anggotanya ditetapan dari hasil penunjukkan, perekrutan keanggotaan FKDM kali ini diseleksi melalui uji kemampuan oleh sebuah tim Panitia Seleksi (Pansel) independen bentukan Kesbangpol.

Kendati teknis perekrutan keanggotaan FKDM secara eksplisit tidak diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2018, namun Kepala Bidang Kewaspadaan Dini pada Kesbangpol Kabupaten Nunukan, Widodo yang disebut-sebut sebagai inisitor perekrutan anggota FKDM Kabupaten Nunukan periode 2025-2029 diseleksi, memberikan penjelasan yang mendasari inisiatifnya tersebut.

Permendagri dimaksud, kata Widodo, memang tidak mengatur teknis perekrutan keanggotaan FKDM. Namun ada makna penting yang tersirat. Jika menginginkan FKDM dapat berjalan efektif, sejatinya membutuhkan pengurus yang memang memiliki kapabilitas terutama kesungguhan dan niat Ikhlas melakukan tugasnya. Mengingat lembaga ini dipastikan sebagai sebuah organisasi sosial yang  tidak memberikan penghasilan kepada pengurusnya.

“Untuk mendapatkan figur-figur pengurus organisasi yang dibutuhkan seperti itu maka uji seleksi yang dilakukan menjadi metode efektif untuk diterapkan,” tegas Widodo.

Karena baru pertama kali dilakukan, masih seperti dijalaskan Widodo, penyebaran informasi seleksi perekrutan pengurus FKDM Kabupaten Nunukan periode 2025-2029 kali ini baru terbatas di tengah masyarakat yang ada di wilayah Ibu Kota Kabupaten. Kedepannya, kesempatan serupa akan dibuka seluas-luasnya pada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button