Nunukan

KPU Nunukan Harapkan Peran Aktif Seluruh Unsur Masyarakat

Sosialisasikan Adanya Perubahan Dapil dan Penambahan Kursi di Parlemen

NUNUKAN – Antara lain tujuan pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang digelar di Nunukan Rabu (22/2/2023) lalu menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rahman, juga memastikan kepada publik bahwa hingga saat ini proses tahapan pelaksanaan pesta demokrasi satu tahun ke depan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Namun, pentingnya hal itu disosialisasikan, bukan semata-mata tanggung jawab KPU. Diperlukan peran serta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi itu di tengah masyarakat.

“Kami (KPU Nunukan) berharap semua unsur yang ada di masyarakat turut ambil bagian dalam menyebarkan informasi tersebut agar masyarakat di Kabupaten Nunukan dapat lebih mempersiapkan diri menyambut pelaksanaan Pemilu yang akan datang,” kata Rahman.

Selain soal tahapan pelaksanaan pesta demokrasi yang sejauh ini sudah berjalan sesuai mekanisme seperti yang disebutkan, masih seperti dikatakan ketua KPU Nunukan ini diperlukan juga peran serta semua unsur menyosialisasikan terkait adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) serta penambahan kursi anggota wakil rakyat di DPRD Nunukan pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Penegasan terkait perubahan Dapil dan penambahan kursi di DPRD Nunukan, menurut Rahman perlu disampaikan kembali kepada masyarakat luas agar memahami konsekuensi dari pertambahan jumlah penduduk di daerah ini.

Berdasar pada penataan Dapil yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 6 Februari 2023 lalu, di Kabupaten Nunukan yang sebelumnya memiliki 3 wilayah Daerah Pemilihan saat ini telah memiliki 4 Dapil.

Masing-masing Dapil I Nunukan dengan jatah 10 kursi anggota wakil rakyat, Dapil II yang sebelumnya adalah Sebatik beralih ke Kecamatan Nunukan Selatan dengan jatah 3 kursi untuk wakil rakyatnya.

Dapil III Pulau Sebatik yang sebelumnya mendapat porsi 6 kursi saat ini telah bertambah 1 kursi sehingga menjadi 7 kursi untuk anggota wakil rakyatnya serta Dapil IV yang meliputi wilayah Lumbis Raya, daratan Krayan dan beberapa kecamatan lainnya di daratan Pulau Kalimantan memiliki kuota 10 kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Sehingga, dengan demikian, kursi anggota DPRD Nunukan yang sebelumnya hanya sebanyak 25 kursi, terhitung setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mndatang bertambah menjadi 30 kursi.

Selebihnya, lanjut Rahman, verifikasi faktual terhadap calon anggota DPD Kalimantan Utara juga sudah terselenggara beberapa waktu lalu yang menghasilkan sebanyak 17 orang calon anggota DPD telah terdaftar di KPU Provinsi Kalimantan Utara. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button