NUNUKAN – Mengusut kasus pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Nunukan, salah satu langkah yang dilakukan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan adalah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan belum lama ini.
Kepala Seksi Intel (Kastel) Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian memastikan, penggeledahan yang dilakukan guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dikumpulkan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga terjadi kerugian pada negara tersebut.
“Tim penyidik sudah menggeledah ruang arsip Kantor DPRD untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat mengarah pada ditetapkannya tersangka,” ujar Arga, Rabu (7/1/2025).
Selain menggeledah ruang arsip di gedung wakil rakyat tersebut, lanjut dia, Tim Penyidik Kejari Nunukan sehari sebelumnya, Senin (6/1/2026) juga memanggil tiga anggota DPRD Nunukan periode 2014-2019 yang mengalokasikan anggaran untuk perumahan anggota DPRD Nunukan tahun anggaran 2016-2017.
Dengan dipanggilnya tiga anggota DPRD Nunukan periode 2014-2019 untuk diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut, dalam kasus ini tim penyidik sudah menetapkan 14 orang saksi yang diperiksa. Namun sumber lain yang menyebut jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 20 orang.
Kendati belum menyebutkan masing-masing nama, namun diantara saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya tersebut adalah unsur pimpinan di DPRD Nunukan pada periode itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan serta pihak terkait lainnya.
Perkara ini dipastikan memasuki tahap penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari Nunukan Nomor PRINT -43/O.5.16/Fd.2/08/2025 dan PRINT -43/O.4.16/Dr.2/08/2025 yang diterbitkan pada 25 Agustus tahun 2025.
Diakui ada keterlambatan dalam menuntaskan tahap penyidikan ini karena masih menunggu hasil kajian ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui perhitungan kerugian negara yang dialami dari kasus ini.
Namun Arga Bramantyo menjanjikan tahap penyidikan perkara yang menyita banyak perhatian publik ini akan dituntaskan pada Minggu ketiga bulan Januari 2026 ini.
“Ditunggu saja. Tahap penyidikan akan rampung Minggu ketiga Januari (2026) nanti, hingga proses selanjutnya ke tahap penyidikan dan mengumumkan nama-nama tersangka,” tegas Arga yang menjamin proses hukum dilakukan akan berjalan transparan dan akuntabel. (ADHE/DIKSIPRO)



