HukumNunukan

Penyelundupan 882 Pil Ekstasi Digagalkan Polisi Nunukan

Dari Malaysia Akan Dibawa Ke Pare Pare

NUNUKAN – Upaya penyelundupan 882 butir pil ekstasi asal Malaysia ke Pare Pare, Sulawesi Selatan oleh dua pelaku bernama Er alias Ir dan Moh alias Da, berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Menurut Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, dari jumlah total ekstasi tersebut, dipastikan sebanyak 796 butir adalah milik Er dan selebihnya, sebanyak 86 butir milik Moh.

Er ditangkap Ahad (4/9/2022) di sekitar pelabuhan tradisional Aji Putri Jalan Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Saat digeledah petugas, didapati dia membawa 796 butir ekstasi yang tersimpan dalam 8 bungkus plastik klik kemudian ditutup plugebunde warna merah.

Sedangkan Moh ditangkap dua hari sebelumnya. Atau tepatnya pada Jum’at (2/9/2022) di sebuah hotel di Sebatik.

Penangkapan terhadap Er berawal dari informasi yang diperoleh dari Satuan Intelkam Polres Nunukan tentang seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Laki-laki itu diketahui baru tiba di Kecamatan Sebatik, dari kedatangannya di Tawau, Malaysia.

Berdasar pengakuan tersangka Er, kata Ricky, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Hen alias Her, di Tawau, Sabah, Malaysia.

“Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke kota Parepare, Sulawesi Selatan. Disana akan diserahkan pada seseorang yang sudah menunggu,” kata Kapolres.

Pengakuan Er, dirinya hanya diperintahkan membawa barang haram tersebut. Di Pare-Pare, ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Tugas Er, hanya diperintahkan membawa barang haram tersebut sampai tujuan dengan imbalan rupiah

Namun untuk pekerjaannya ini, Er mengaku belum menerima upah yang sudah dijanjikan sejak masih di Tawau. Dia baru diberi uang oleh seorang bernama Hen sebesar Rp. 800 ribu untuk ongkos perjalanan.

Pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba, kata Ricky, dengan melacak keberadaan calon penerima ekstasi di Pare Pare. Namun control delivery gagal, lantara informasi penangkapan Er diduga sudah bocor dan diketahui Hen.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dalam perkara ini Polres Nunukan menerapkan Hen, warga Tawau, Sabah, Malaysia, sebagai DPO peredaran narkotika,” ujar Kapolres. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button