InternasionalKaltaraNunukan

Bupati Nunukan Prihatin Nasib PMI Deportasi

Minta BP2MI Pusat Carikan Solusinya

NUNUKAN – Sebanyak 371 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) pada Kamis (2/6/2022), berasal dari tiga Depot Tahanan Sementara (DTS) di wilayah akreditasi Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu

Jumlah PMI deportan pada masing-masing DTS, 190 orang berasal dari Depot Sibuga, Sandakan. Sebanyak 86 orang dari Depot Menggatal, Kota Kinabalu dan dari Depot Kimanis, Papar berjumlah 95 orang.

Berbeda dari situasi biasanya, pemulangan secara paksa deportan kali ini juga disambut Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M., Ph.D serta rombongan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat yang dipimpin Inspekturnya, Firdaus Zazali, S.E., M. M di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Dalam sambutannya ketika menerima kedatangan para deportan tersebut, Bupati sempat menyampaikan keprihatinannya dengan nasib PMI yang telah dipulangkan ke tanah air secara paksa oleh Pemerintah Malaysia tersebut.

Namun sebaliknya, Bupati Nunukan ini berharap kejadian ini dapat diambil hikmah dan menjadikannya sebagai sebuah pelajaran berharga, bahwa memasuki wilayah negara orang, harus melengkapi diri dengan dokumen-dokumen resmi keimigrasian yang telah ditetapkan.

“Begitu juga jika ke luar negeri untuk tujuan bekerja. Setiap calon PMI harus dilengkapi persyaratan-persyaratannya akan terlindung secara hukum,” kata Laura.

Pesan saya, lanjut Bupati, jika ingin kembali bekerja di Malaysia, penuhi segala persyaratannya. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan, dialami oleh PMI saat berada di luar negeri. Diantaranya, mengalami penahanan di negara orang hingga dipulangkan secara paksa ke tanah air.

Kepada Inspektur BP2MI beserta rombongan yang berkunjung ke Nunukan untuk melihat secara langsung proses pemulangan dan penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terhadap para deportan, Laura berharap dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang kompleks terhadap PMI ilegal yang dideportasi.

“Semoga saja dari kunjungan tim Inspektur BP2MI ke Nunukan ini memperoleh data dan informasi yang dapat dihimpun untuk memperoleh solusi terbaik sebagai tindak lanjutnya,” kata Laura.

Dalam kesempatan tersebut, Laura juga menegaskan, walaupun permasalahan PMI merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Daerah selama ini juga sudah berusaha keras dalam mengupayakan layanan yang terbaiknya.(INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button