
NUNUKAN – Kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice, kasus perlindungan anak di Kecamatan Sebatik Timur pada Kamis (6/4/2023) dipastikan tidak terlepas dari kemampuan kuasa hukum pelaku, Dedy Kamsidi, SH melakukan langkah-langkah dalam upaya menegakkan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku dan lingkungan terdampak atas tindak pidana yang terjadi.
Diwawancarai beberapa saat usai kesepakatan perdamaian yang dicapai antara pihak yang bermasalah, Dedy Kamsidi, menjelaskan langkah perdamaian yang ditempuh antara kliennya dengan pihak pelapor mengutamakan konsep keadilan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan berupa hukuman pidana terhadap pelaku.
“Atas beberapa pertimbangan yang kami sampaikan, akhirnya upaya penyelesaian kasus ini secara restorative justice dikabulkan oleh institusi penegak hukum yang menangani perkara perlindungan anak yang terjadi pertengahan bulan Januari (tahun 2023) lalu,” kata Dedy.
Merincikan beberapa pertimbangan diajukan yang mendasari sehingga langkah perdamaian pada kasus tersebut dikabulkan, seperti yang disampaikan oleh pengacara mud aini, bahwa para tersangka dengan korban telah melakukan kesepakatan perdamaian melalui surat perdamaian (Dading Acta). Termasuk permintaan maaf dari para tersangka yang diterima korban.
“Namun yang lebih penting dari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, pelaku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara menikahi korban,” tegas Dedy.
Solusi dengan cara menikahkan antara pelaku dengan korban tersebut, lanjut Dedy, telah disepakati oleh kedua belah pihak keluarga masing-masing. Bahwa korban dalam perkara ini masih berusia dibawah umur, dipastikan pernikahan tetap dapat dilangsungkan disebabkan terdapat hal-hal yang mendesak.
“Terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur korban untuk dinikahkan, orang tua korban bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” tegasnya.
Terhadap Langkah ini, perkawinan antara pelaku dengan korbannya adalah halal dan sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam pasal 7 UU RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, kasus persetubuhan antara pria dewasa dengan anak perempuan di bawah umur, disamarkan namanya Lily (16) yang diperkarakan oleh pihak korban ke Polsek Sebatik Timur pada pertengahan Januari 2023 lalu akhirnya berhasil didamaikan melalui restorasive justice yang diupayakan kuasa hukum pelaku, Dedy kamsidi, SH.
Walaupun, kedua pria dewasa yang terlapor sebagai pelaku, HN alais Ri (31) dan Rd (22) sempat mendekam dibalik tembok dan terali besi kamar tahanan di Polres Nunukan selama lebih kurang 2 bulan dan berkas perkaranya sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun pengajuan restorative justice yang diajukan kuasa hukum pelaku akhirnya dapat dipenuhi.
Orang tua pelaku HN yang bernama PN (63) menyampaikan rasa syukurnya setelah kasus yang menimpa putranya tersebut dapat ditempuh dengan cara berdamai atas kerja keras Penasehat Hukum (PH) Dedy Kamsidi.
“Saya bersama istri sudah tua, selama ini bergantung hidup dengan putra kami HN. Bayangkan jika perkara ini gagal didamaikan, bagaimana hidup saya bersama istri setelah ini. Karena HN anak kami menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah,” kata PN. (ADHE/DIKSIPRO)