
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Acara pembukaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah, H. Denny Harianto, di Aula Kantor Gubernur, Senin (25/5).
Dalam sambutannya, Sekprov Denny menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah wujud pelayanan prima yang wajib diberikan pemerintah. Ini menjadi tanggung jawab seluruh elemen, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga seluruh badan publik yang ada di wilayah Kaltara.
Ia mengingatkan, hak warga negara untuk mendapatkan informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Di era teknologi yang makin maju, masyarakat makin kritis dan menuntut pemerintahan yang terbuka, responsif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Monev ini berperan penting sebagai alat ukur kepatuhan lembaga terhadap prinsip keterbukaan. Melalui pemantauan dan penilaian sesuai standar Komisi Informasi, kinerja layanan informasi setiap instansi bisa terlihat jelas.
“Tujuannya memantau pelaksanaan sekaligus menilai pencapaian indikator yang ditetapkan. Kami ingin tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Denny.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, melaporkan adanya lonjakan partisipasi yang sangat menggembirakan. Jika pada 2024 partisipasi baru 43,9 persen, tahun 2025 melonjak tajam menjadi 79,6 persen dari total badan publik yang ada.
Peningkatan kualitas juga terlihat nyata. Tahun 2024 belum ada lembaga yang berstatus informatif, namun satu tahun kemudian sudah ada tujuh badan publik yang berhasil meraih predikat informatif atas layanan informasinya.
Kemajuan ini membuktikan kesadaran tata kelola pemerintahan yang baik terus tumbuh. “Intinya bukan berlomba-lomba, tapi bagaimana kita mampu memberikan layanan informasi terbaik bagi masyarakat luas,” pungkas Fajar.


