Pemkab Nunukan Usulkan Penambahan Kuota LPG 3 Kg

NUNUKAN – Dalam upaya untuk menekan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) produk Malaysia oleh masyarakat di daerah ini, Pemkab Nunukan, mengusulkan penambahan kuota LPG 3 Kg kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penambahan yang diusulkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Setkab Nunukan tersebut sebanyak 3204,79 Metrik Ton (MTon).
Menurut Kepala bagian PSDA Setkab Nunukan, Rohadiansyah, sebelumnya, pada tahun 2022 lalu usulan penambahan kuota LPG 3 kilogram sudah pernah diajukan sebanyak 2564 MTon. Namun oleh BPH Migas yang disetujui hanya 2448 MTon.
“Usulan penambahan di tahun 2023 ini sudah kami sampaikan namun belum mendapat respon dari BPH Migas. Sehingga kuota yang ada saat ini masih sama seperti sebelumnya,” kata Rohadiansyah, Selasa (14/2/2023)
Dirincikan, jatah kuota LPG 3 Kilogram per tahun untuk Kabupaten Nunukan saat ini sebanyak 2448 MTon atau sama dengan sebanyak 816.000 tabung. Per bulannya, LPG 3 Kilogram jatah Kabupaten Nunukan tersebut disuplai sebanyak 68.000 tabung.
Harapan penambahan jatah kuota LPG 3 Kilogram di daerah ini, masih seperti dikatakan Rohadiansyah, karena berdasar data warga miskin di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik tercatat sebanyak 20 ribu jiwa.
“Selain itu, alasan kami mengusulkan penambahan kuota tersebut juga untuk menekan LPG Malaysia yang masuk ke wilayah kita,” tutur Rohadiansyah yang memastikan indikatator penambahan kuota LPG 3 Kg harus menunjukan data penambahan orang miskin.
Karena Kabupaten Nunukan berada di perbatasan dan terbuka peluang untuk masuknya barang-barang luar negeri ke daerah ini, kata Rohadiansyah lagi, upaya menekan penggunaan barang dari luar tersebut harus dilakukan diharapkan hal ini mendapat dukungan dari BPH Migas melalui kebijakan yang diberikannya. (DEVY/DIKSIPRO)