Pemilik Kapal Reguler Nunukan-Tawau Protes Keputusan Imigrasi Nunukan
Ngadu ke DPRD Soal Denda sebesar Rp 1,6 Miliar

NUNUKAN – Para pemilik kapal penyeberangan internasional, Nunukan, Kalimantan Utara, menuju Tawau, Malaysia, menyuarakan protes pembayaran sanksi Rp 1,6 miliar yang ditagih oleh Imigrasi Nunukan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengusaha/pemilik kapal reguler Nunukan – Tawau, Andi Darwin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemilik Kapal dengan Instansi Terkait yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (17/06/2025).
“Denda yang ditagihkan ke pemilik kapal sangat aneh, apalagi ada perbedaan undang undang di Indonesia dan Malaysia, terkait masa berlaku paspor,” tuturnya.
Lanjut Andi Darwin, di Malaysia, pasport yang masa berlakunya tersisa tiga bulan masih boleh keluar masuk Negara. Sementara di Indonesia, masa berlaku tinggal enam bulan sudah tidak boleh.
“Jadi kenapa kami penyedia jasa, yang hanya mengangkut dengan kapal harus dikenakan denda,’’ ujarnya.
Diketahui, para pemilik kapal penyeberangan Nunukan – Tawau, dikirimi surat teguran dengan Nomor: WIM.18.IMI.4.KU.04.03 – 042.
Surat tersebut, berisi ultimatum agar para pemilik/pengusaha 7 unit kapal penyeberangan Nunukan-Tawau, membayar sanksi denda mereka, dengan hitungan 1 penumpang Rp 50 juta.
Pengenaan denda, semua akibat ada penumpang asing dengan paspor yang masa berlakunya tersisa 6 bulan, terdiri dari 31 WN Malaysia, dan 2 WN Filipina.
Surat teguran, yang ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, pada 2 Juni 2025 ini merincikan denda yang harus dibayar:
KM Labuan Ekspress dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta.
KM Purnama Ekspres dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta.
KM Mid East Ekspres dengan 8 penumpang, sebesar Rp 400 juta.
KM Bahagia No 8 dengan 3 penumpang, sebesar Rp 150 juta. (ADHE/DIKSIPRO)