
NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan mulai mensosialisasikan aturan jalan satu arah untuk kendaraan bermotor di Jl. Yamaker pada Selasa 29 Nopember 2022.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/53/X/2022 tentang Penetapan Jalan Satu Arah Pada Jl. Yamaker Nunukan untuk kendaraan bermotor batas jalan meliputi pertigaan Jl. Tanjung sampai dengan Jl. Liem Hie Djung.
Sosialisasi SK Bupati Nunukan tersebut dilakukan Dishub Nunukan bersama Sat Lantas Polres Nunukan, Sat Pol PP dan unsur pemerintahan lainnya.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Mahiyuddin menerangkan, pada SK Bupati Nunukan dimaksud menentukan kendaraan yang akan memasuki kawasan Pasar Jamaker hanya melalui akses jalur jalan dari arah Kantor Lurah Nunukan Barat saja. Jalur jalan yang dari arah Ruko Tanah Merah atau Jl. Bahari sudah tidak dibenarkan memasuki jalan Kawasan pasar tersebut.
“Aturan jalan satu arah terhadap kendaraan bermotor tersebut dibuat untuk mengurai kemacetan sekaligus mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang kerap terjadi di kawasan Pasar Jamaker Nunukan,” tegasnya.
Kondisi jalan yang tidak terlalu lebar ditambah arus lalu lalang kendaraan yang cukup tinggi, kata Mahiyuddin, mengakibatkan di kawasan itu sering terjadi kemacetan lalu lintas dan rawan Lakalantas.
Dicontohkan musibah kecelakaan yang terjadi menjelang lebaran Idul Fitri tahun lalu di kawasan pasar tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kepadatan orang dan kendaraan yang di tempat itu juga akan terjadi pada perayaan Natal dan Tahun Baru yang waktunya sudah tidak lama lagi. Harus kita antisipasi sebelumnya,” ujar Mahiyuddin lagi.
Sosialisasi penetapan jalan satu arah pada Jl. Yamaker Nunukan tersebut diperkirakan berlangsung paling lama satu bulan. Setelah tahapan sosialisasi selesai maka jika petugas mendapati kendaraan yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi dari Sat Lantas Polres Nunukan.
“Kepada para pelaku pelanggarannya akan ada tindakan dari Sat Lantas Polres Nunukan. Mulai dari tindakan teguran lisan, tertulis atau memungkinkan juga langsung tilang,” ucapnya lagi.
Pada masa yang akan datang, masih seperti dikatakan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan ini, akan ada beberepa titik lagi di Nunukan yang akan dilakukan rekayasa lalu lintas. Bukan hanya aturan jalan satu arah tapi juga pengalihan hingga penutupan arus lalu lintas.
“Tahun ini kami hanya programkan dua titik jalur jalan searah. Di Jl. Liem Hie Djung (Pasar jamaker) dan simpang empat Jalan Pasir Putih. Untuk perempatan Jl. Pasir Putih penerapan jalan satu arah tidak berlangsung selama 24 jam tapi akan diatur waktunya pada jam-jam sibuk,” imbuhnya. (DEVY/DIKSIPRO)