Internasional

Pemancing Mania Asal Malaysia Diamankan di Nunukan

Setelah Didapati Mancing di Parairan Indonesia

NUNUKAN – Saat melakukan patroli di perairan sekitar perbatasan Ahad (4/9/2022) lalu, Tim Polairud Polda Kaltara mendapati 7 orang warga Malaysia yang melakukan aktivitas memancing di perairan wilayah Indonesia, dekat Pulau Sebatik.

Dipastikan telah terjadi tindak pelanggaran keimigrasian, 7 pemancing dari negeri jiran terdekat tersebut diamankan oleh petugas yang berpatroli untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan guna penanganan lebih lanjut.

Pengamanan juga dilakukan terhadap satu unit kapal yang digunakan oleh ketujuh pemancing yang saat ditemukan seluruhnya mengenakan kostum kaos yang biasa digunakan oleh para pemancing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu membenarkan pihaknya melalui Petugas Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menerima penyerahan 7 WNA asal Malaysia tersebut.

“Benar, kami (Kantor Imigrasi) ada menerima tujuh orang WNA asal Malaysia yang disebut-sebut didapati melakukan aktivitas memancing di perairan wilayah Indonesia,” terang Washington, Senin (5/9/2022).

Berdasar hasil pemeriksaan oleh petugas Inteldakim, lanjut Washington, diketahui nama masing-masing pemancing yang berdomisili di Kota Tawau, Malaysia tersebut adalah SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), IH (42), ES (45), dan AN (38).

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami tidak menemukan dokumen keimigrasian pada ketujuh WNA yang didapati tengah berada di wilayah Indonesia tersebut,” kata Washington

Karena diyakini melakukan tindak pelanggaran keimigrasian, memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, lanjut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan ini, ketujuh WNA asal Malaysia tadi dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selama proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Imigrasi Nunukan, mereka diamankan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan. Sedangkan pasal yang dikenakan menyangkut kewenangan Pejabat Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.

Dengan penjelasan, melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepada media ini, salah seorang di antara para pemancing dari Tawau yang diamankan tersebut, SJ memastikan mereka sama sekali tidak mengetahui telah menyasar ke perairan wilayah Indonesia ketika memancing saat itu.

“Kami kira (menduga) masih di perairan Malaysia. Tapi petugas dari Indonesia jelaskan kami sudah masuk wilayah Indonesia,” terang SJ

Mewakili rekan-rekannya, SJ juga mengaku sejak diamankan oleh aparat Indonesia mereka mendapat perlakuan secara baik. Termasuk dalam proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button