
NUNUKAN – Hgl (43), Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku pada Jum’at (14/4/2023), terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun setelah dianggap sengaja menghilangkan nyawa korbannya, Mill Asisten pada PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP), Agus Purba, menggunakan alat berat jenis excavator.
Ancaman hukuman yang akan ditimpakan kepada operator alat berat excavator karyawan PT Andal Tunas Mandiri (ATM) tersebut, seperti yang disampaikan Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, sesuai UU Nomor 338 KUHP dan pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP yang ditimpakan terhadap pelaku. PT. ATM dipastikan sebagai kontraktor yang menjadi salah satu mitra kerja PT. BHP
Sama seperti diberitakan Diksipro.com sebelumnya, pada penyampaian Taufik Nurmandia dihadapan puluhan wartawan, Senin (17/4/2023), dipastikan Hgl berhasil dibekuk Polisi pada Minggu (16/4/2023) setelah sempat 2 hari buron usai melakukan aksinya, menghabisi nyawa Pu dengan hantaman bucket excavator.
Padahal, antara korban Agus Purba dengan Hgl, sebelumnya sama sekali tidak ada permasalahan. Saat itu yang berselisih paham adalah Hgl adalah karyawan PT BHP lainnya bernama Muhammad Nasrudin Mangunsong
Dari pertengkaran dengan Nasrudin yang membuat Hgl sangat emosional dan tidak dapat mengusai dirinya tersebut, dia menghantamkan bucket excavator yang dia operasikan kearah Nasrudin sehingga membuat seterunya itu terpental dan mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Nahas bagi Agus Purba, yang kemudian datang ke lokasi kejadian untuk membantu korban dengan cara menghentikan kerja excavator yang dikendalikan Hgl, justru menjadi sasaran berikut kemarahan pelaku.
“Waktu itu korban berusaha naik ke excavator yang dioperasikan Hgl. Maksudnya untuk menghentikan kerja alat berat yang digunakan Hgl menyerang Nasrudin,” terang Taufik.
Namun pelaku yang melihat kedatangan Agus Purba, secara tiba-tiba malah memutar arah bucket excavator menyerang Agus. Akibat pukulan dari alat yang dilakukan Hgl, Agus yang disebut-sebut sempat menaiki excavator yang dioperasikan Hgl terpental ke tanah.
“Namun korban saat itu masih sempat berdiri kemudian berusaha lari untuk menghindar amukan pelaku,” lanjut Taufik.
Hanya saja, dari upaya berlari untuk meninggalkan tempat kejadian tersenut, malang bagi Agus karena kembali terjatuh akibat terpeleset karena tanah yang dipijaknya licin.
Saat Agus terjatuh itulah Hgl kemudian menghentakkan bucket excavator dari arah atas menekan tubuh korban yang sudah terbaring di tanah akibat terjatuh tadi, sebanyak dua kali hentakan. Bahkan pelaku juga sempat mengakat tubuh korban yang saat itu diperkirakan sudah tidak bernyawa menggunakan bucket excavator kemudian menjatuhkannya ke tanah.
Dari pengakuan pelaku, membenarkan dirinya sama sekali tidak punya masalah dengan Agus Purba. Kemarahannya saat itu mengarah pada Nasrudin yang dianggapnya arogan dan kerap bersikap berlebihan terhadap karyawan PT. ATM. Termasuk terhadap dia salah seorang yang kerap menerima tindakan kasar dari Nasrudin.
“Dia sering berkata-kata kasar dan berbuat semaunya. Hari itu (saat kejadian) terulang lagi ulahnya. Membuat saya tidak bisa menahan emosi,” kata Hgl.
Masih menurut pelaku, sejatinya dia sama sekali tidak ada niat untuk membunuh siapapun. Tindakannya terhadap Nasrudin lantaran kesal dan hanya bermaksud sedikit menciderai saja.
Hgl juga sulit menjelaskan kenapa tiba-tiba dirinya menjadi lepas kontrol saat melihat Agus Purba datang menghampirinya. Bahkan malah menyerang korbannya tersebut menggunakan excavator.
“Terjadi cepat begitu saja diluar kontrol saya. Setelah melihat dia (Agus Purba) terkapar dan sama sekali tidak bergerak saya jadi panik. Makanya saya melarikan diri,” terang Hgl.
Buron dan bersembunyi selama 2 hari di perkebunan kelapa sawit tanpa makan, Hgl mengaku saat itu berpikir bagaimana caranya bisa segera meninggalkan atau keluar dari Kecamatan Sebuku. Kemana tujuannya, pria yang mengaku masih lajang ini juga belum bisa memastikannya.
Sehingga akhirnya dia menemui salah seorang anggota keluarganya bernama RH yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk minta antarkan ke Desa Tujung, Kecamatan Sembakung Atulai. RH sendiri disebut-sebut tidak mengetahui kalau saudara sepupunya itu tengah menjadi orang yang dicari Polisi karena telah melakukan aksi pembunuhan.
Menggunakan sepeda motor milik RH yang dikemudikan Hgl, saat itulah upaya untuk meninggalkan Kecamatan Sebuku dilakukannya. Namun, Ketika berada di perempatan jalan Provinsi Sikun Adindo, mereka dipergoki anggota Polisi yang melakukan pengawasan terhadap akses jalan atau jalur perlintasan ke luar daerah pasca terjadinya kasus pembunuhan di Kecamatan Sebuku itu. Hgl langsung diamankan.
Pada kesempatan diwawancarai, Hgl mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan. Apalagi selama ini dia memang tidak pernah punya masalah dengan Agus Purba zyang dikenalnya sebagai sosok dengan pribadi yang baik. Melalui beberapa media yang mewawancarainya, Hgl juga sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak keluarga korban. (ADHE/DIKSIPRO)