HukumKaltaraNunukan

Pelaku Korupsi Kasus Septic Tank Terancam Bangkrut

Tuntutan Tim JPU Pengadilan Tipikor Samarinda Dibacakan di Kejari Nunukan

NUNUKAN – Pembacaan tuntutan hukum terhadap para terdakwa kasus korupsi pada kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) periode tahun 2018-2020 di Kabupaten Nunukan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Selasa (9/5/2023) oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti

Petikan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda yang dibacakan, secara runtut menyebutkan Mantan Kabid PKP pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pertamanan, Kebersihan dan Pertanahan, Kabupaten Nunukan, El dituntut hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, El juga harus membayar denda sebesar Rp 100.000.000 subsider kurungan penjara selama 6 bulan ditambah lagi dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 634.483.333.

Tuntutan hukuman kurungan serta bayar denda yang sama juga ditimpakan kepada terdakwa pelaku lainnya, selama ini diinisialkan bernama Zn. Namun nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Zn lebih kecil. Hanya sebesar Rp 356.438.333.

Baik El maupun Zn berstatus sebagai Aparat Sipil Negera (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabuaten Nunukan. El merupakan Kabid PKP pada DPU, Perumahan Rakyat, Pertamanan, Kebersihan dan Pertanahan. Sedangkan ZN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Septic Tank yang kemudian bermasalah tersebut. Keduannya dianggap telak melakukan penyalahgunaan kewenangan keuangan pada proyek dimaksud.

Sama seperti El dan Zn, salah seorang tenaga honorer pada DPU bagian Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRPKP) Kabupaten Nunukan yang disebut-sebut merupakan aktor penting dibalik terjadinya kasus tindak pidana korupsi berakibat merugikan negara hingga sebesar Rp 3.675.450.000 ini, bernama inisial Ms, oleh JPU juga mendapat tuntutan hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 478.000.000

Sedangkan dua perempuan yang menjadi tersangka lainnya, diketahui berperan sebagai kontraktor penyedia barang pada kegiatan proyek tersebut, HM dan Yu mendapat tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan ditambah denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 478.000.000

Sementara itu, Direktur PT. KCI di Jakarta Utara yang menjadi distributor pada kegiatan proyek tahun 2018, Ks oleh Tim JPU pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda dituntut kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan ditambah denda sebesar Rp 100.000.000 subsider kurungan  penjara selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 156.483.333.(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button