HukumNunukan

Pacaran ‘Tabrak Tembok’ Siswa Kelas X Diamankan Polisi

NUNUKAN – Pergaulan melampaui batas kalangan remaja belakangan ini yang sangat memprihatinkan, memang perlu  pengawasan lebih ketat dari para orang tua  dan pihak keluarga. Jika tidak, maka bisa saja terjadi hal tidak diinginkan seperti dialami dua remaja yang masih berstatus pelajar di Nunukan.

NS, nama inisial seorang siswa kelas X (kelas I SMA) berusia 18 tahun di Nunukan terpaksa harus dijebloskan ke penjara setelah diketahui telah menyetubuhi seorang remaja putri bernama inisial M.

Sanksi hukuman pidana penjara cukup berat sulit dihindari NS  setelah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Anak.   Karena remaja putri yang dia setubuhi merupakan siswi kelas IX (kelas III SMP) yang baru berusia 15 tahun. Ancaman pidana penjara yang bakal dia terima, minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.

Kasus yang merusak citra dunia pendidikan di Nunukan ini terungkap pada tanggal 26 Oktober 2025 lalu. Setelah korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib di Polsekta Nunukan untuk tindak pencabulan terhadap dirinya yang dilakukan pacarnya bernama NS.

Laporan kepada Polisi tersebut tentu saja atas desakan orang tua korban yang memastikan tidak bisa menerima perbuatan pelaku terhadap putri mereka dan bersikukuh menginginkan proses penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kapolsekta Nunukan, Iptu Disko Barasa., SH. MH. membenarkan pengaduan atas tindak pencabulan anak di bawah umur tersebut mereka terima dari korban pada Ahad, 26 Oktober 2025 lalu

“Karena desakan orang tuanya, korban berinisial M sendiri yang menjadi pelapor atas perbuatan pelaku bernama NS,” kata Barasa.

Merinci kronologis peristiwa hingga terungkapnya kasus ini, masih seperti dikatakan Barasa, berawal pada hari Ahad (19/10/2025), sekitar Pk. 14.00 Wita,  saat M meminta ijin kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah salah seorang teman sekolahnya.

Namun karena hingga sekitar Pk. 22.00 Wita saat itu M belum terlihat berada di rumah, membuat orang tuanya merasa resah dan melakukan pencarian. Pencarian dilakukan ke rumah yang diakui M sebagai rumah teman sekolah yang akan dia datangi saat meminta ijin ke luar rumah, justru mendapat jawaban cukup mengejutkan. Hari itu, M samasekali tidak ada berkunjung ke rumah rekannya dimaksud.

“Pencarian dilanjutkan ke beberapa tempat lain, hingga akhirnya tanpa sengaja M ditemukan orang tuanya di sebuah jalan dalam perjalanan menuju pulang ke rumahnya,” lanjut Barasa.

Saat itu M mengaku kepada orang tuanya, keterlambatan dia pulang ke rumah karena berjalan-jalan dengan pacarnya yang bernama NS. Pengakuan M tersebut membuat orang tuanya marah dan langsung membawa putri mereka itu ke Kantor Polsekta Nunukan atas dasar laporan putri mereka telah diajak jalan oleh seorang laki-laki hingga cukup larut malam dan tidak diantar pulang ke rumah orang tuanya.

Tiba di Kantor Polsekta Nunukan, di hadapan petugas Polisi, ibu korban sendiri yang langsung melakukan Interogasi terhadap putrinya tersebut. Penuturan M terkait kebohongan yang dijadikan alasan saat meminta ijin keluar rumah kepada orang tuanya hingga terlambat pulang ke rumah, berujung pada pengakuan bahwa hari itu dia telah disetubuhi pacarnya bernama NS.

Lebih memprihatinkan lagi, setelah terus didesak ibunya di hadapan Polisi, M mengakui persetubuhan yang dilakukan dengan NS hari itu bukan untuk yang pertama kali. Melainkan kali kedua setelah yang pertama berlangsung seminggu sebelumnya atau tepatnya pada Ahad (12/10/2025) dengan tempat yang sama, yaitu di rumah pelaku yang berada di Jl. Patimura RT 02, Kelurahan Selisun.

Tersentak dengan pengakuan M, ibu korban yang sebelumnya hanya berniat melaporkan putrinya yang diajak jalan oleh seorang pria hingga larut malam berubah menjadi laporan tindak perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, NS mengakui status hubungannya dengan M memang berpacaran. Sedangkan perbuatan mesum yang dia lakukan karena berhasil membujuk korban bahwa hubungan badan dilakukan akan aman dengan cara coitus interruptus.

‎”Selain itu, NS juga meyakinkan M, jika tetap terjadi kehamilan, maka dia siap bertanggungjawab menikahi pacar di bawah umurnya tersebut,” terang Barasa. (ADHE/DISPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button