
NUNUKAN – Kendati Pemerintah Pusat menyatakan Kabupaten Nunukan sudah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, namun Satuan Tugas (Satgas) Corona Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan justru menyatakan hal berbeda.
Pada rilisnya, Satgas Covid-19 Kalimantan Utara menetapkan status terkini kasus Covid-19 Kabupaten Nunukan berada di zona orange.
Kontraversi informasi ini ternyata ditanggapi kalem oleh Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE., M.Si.
Menurut pejabat ini, sah-sah saja jika ternyata ada pihak lain yang memberi pernyataan berbeda. Karena masing-masing punya dasar indikator yang digunakan untuk menilai.
Pada prinsipnya, lanjut dia, kita lebih melihat fakta di lapangan, angka kasus Covid-19 Nunukan mengalami penurunan cukup drastis.
“Fakta di lapangan yang menjawab jika terjadi pandangan yang berbeda pada satu masalah,” kata Hanafiah.
Terjadinya penurunan kasus sehingga Kabupaten Nunukan berada status PPKM Level 2, sesuai yang disampaikan Pemerintah Pusat, lanjut Hanafiah, tidak terlepas dari peran masyarakat dan kerja keras tenaga kesehatan dari berbagai unsur dalam upaya menyukseskan pengendalian kasus Covid-19 di daerah ini.
Tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, kata Hanafiah, sangat baik. Termasuk antusias dan kepercayaan terhadap program vaksinasi.
“Lihat saja, setiap kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan, pasti mendapat respon kunjungan sangat tinggi dari masyarakat,” terang Hanafiah.
Selain itu, peran dan kerja keras berbagai unsur dalam menggiatkan pelaksanaan vaksinasi memberi peran penting pada keberhasilan penekanan kasus Covid-19 di Nunukan. Seperti yang dilakukan pihak Puskesmas, Rumah Sakit serta TNI dan Polri yang ada di Nunukan.
Jika mengacu pada grafik yang ada, menurut Wakil Bupati, hanya tersisa satu daerah di Kabupaten Nunukan yang berada pada zona orange, yakni Kecamatan Sembakung. Sedangkan 20 kecamatan lainnya sudah berada pada zona kuning.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan PPKM pertanggal 4 Oktober 2021 yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Kalimantan Utara menyatakan Kabupaten Nunukan berada pada kriteria Level 2.
Kabupaten Malinau dan Tana Tidung berada pada kriteria level 3. Sedangkan pada kriteria level 4 adalah Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. (DEVY/DIKSIPRO)