Nunukan Belum Nikmati Minyak Goreng Satu Harga
Sabri : “Sudah tiga bulan belum ada pasokan produk dalam negeri,”

NUNUKAN – Minyak Goreng Sawit satu harga Rp 14 ribu per kilogram yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 3 Tahun 2022, ternyata hingga saat ini belum bisa diterapkan di Kabupaten Nunukan.
Padahal ketetapan tersebut sudah diberlakukan pemerintah terhitung sejak 19 Januari 2022 lalu.
Alasannya, seperti dijelaskan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Sabri, ST., M, Si, karena sudah 3 bulan terkahir Kabupaten Nunukan tidak mendapatkan pasokan minyak goreng dalam negeri.
Termasuk pasokan minyak goreng satu harga yang bertujuan agar harganya dapat terjangkau di tingkat konsumen.
Belum sempat terealisasi Permendag No. 3 Tahun 2022 itu di Nunukan, pemerintah kembali menerbitkan Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit dengan pembagian 3 kriteria harga.
Permendag No 6 Tahun 2022 yang memberlakukan 3 kriteria harga eceran minyak goreng per liter di seluruh Indonesia tersebut, masing-masing harga Rp 11.500 untuk minyak goreng curah, harga Rp 13.500 untuk minyak goreng medium dan harga Rp 14.000 untuk minyak goreng premium.
DKUKMPP Kabupaten Nunukan, kata Sabri, sudah melakukan pemantauan dan mengomunikasikan dengan distributor di Nunukan agar menghubungi pihak produsen dalam upaya mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Sebagian masyarakat memang ada yang menanyakan tentang minyak goreng satu harga yang ramai diperbincangkan tersebut,” terang Sabri, Senin (7/2/2022).
Namun, lanjutnya, sejauh ini belum ada keluhan terkait keterbatasan stok minyak goreng di Nunukan. Alasannya, sebagai daerah yang berada di wilayah perbatasan dengan Malaysia, alternatif pemenuhan kebutuhan komoditi minyak goreng di daerah ini dipasok para pedagang dari negeri jiran terdekat itu.
Diakui, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga jual minyak goreng di pasaran. Hal itu merupakan urusan produsen yang bekerja sama dengan Badan pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kita berharap pada pengiriman barang kebutuhan pokok di Nunukan yang akan datang sudah ada pasokan minyak goreng yang harganya mengacu pada Permendag,” kata Sabri lagi.
Tercatat ada 5 distributor atau agen minyak goreng sawit di kabupaten Nunukan.
Kadis DKUKMPP Kabupaten Nunukan ini berharap pada pengiriman barang kebutuhan pokok yang akan datang, para distributor yang ada di daerah ini sudah memasok minyak goreng sawit dengan harga tang mengacu pada Permendag yang dimaksudkan tadi.
Di Nunukan ada lima distributor atau agen minyak goreng sawit, diharapkan dapat memasok minyak goreng dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendag. (DEVY/DIKSIPRO)