Nunukan

Daging Impor Yang Beredar di Nunukan Dipastikan Ilegal

Budi : “Tidak melalui proses karantina di Balai Karantina Pertanian,”

NUNUKAN – Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (BKP Wilker) Nunukan pastikan daging sapi beku kemasan yang dipasok dari Malaysia Ke Nunukan tidak melalui proses karantina.

Penanggungjawab BKP Kelas II Tarakan Wilker Nunukan, drh. Budi Setiawan mengatakan, produk daging yang masuk ke Nunukan mestinya memenuhi sejumlah persyaratan yang terdapat dalam UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika tidak melalui karantina, dipastikan Budi sebagai praktik ilegal.

“Harus ada sertifikat kesehatan dari negara asal. Masuknya harus melalui tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, di Pelabuhan Tunon Taka dan harus dilaporkan kepada pejabat karantina di negara pemasukan,” terang Budi Setiawan, Selasa (31/05/2022).

Dermaga di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan tidak ditetapkan pemerintah sebagai tempat pemasukan barang impor. Untuk pengawasannya, pihaknya selalu berkordinasi dengan instansi terkait. Di antaranya jajaran TNI-Polri.

“Sebenarnya kami memiliki personel yang ditempatkan di Pos Aji Kuning untuk melakukan pengawasan. Tapi jumlahnya terbatas. Sehingga harus bersinergi dengan TNI-Polri,” ujar Budi lagi.

Menurut dia, penyelundupan produk daging beku kemasan dari Tawau, Malaysia, seperti yang dilakukan dua wanita pelaku warga Nunukan, Ri dan Ti bukan baru pertama kali yang berhasil diamankan oleh petugas.

Bahkan sebelum masa pandemi akibat wabah virus Corona-19, kasus-kasus penyelundupan daging sapi beku kemasan merk Allana dari Malaysia ke Nunukan terbilang kerap terjadi meski dalam skala yang tidak terlalu besar.

Dicontohkan, tahun 2021 lalu, Satgas Pamtas juga telah menyerahkan 1 ton daging sapi beku kemasan dari Malaysia kepada BKP Kelas II Tarakan Wilker Nunukan. Daging itu merupakan hasil tangkapan dari praktik perdagangan ilegal.

“Sebelum pandemi, kami juga sering berhasil mengamankan barang bukti daging sapi beku import dari Malaysia. Jumlahnya memang tidak terlalu besar. Berkisar antara 10 hingga 20 kilogram dalam setiap kali melaksanakan operasi penertiban,” terang Budi. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button