Monev KI Dimulai, Peserta Asal Pedalaman Antusias Ikut Sosialisasi dan Bimtek
TARAKAN – Komisi Informasi Kalimantan Utara memulai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2024 yang melibatkan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara dan kabupaten kota di Kalimantan Utara.
Dimulainya pelaksanaan Monev KIP 2024 di Kalimantan Utara ditandai dengan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian kuesioner melalui e-monev.
“Kegiatan kami gelar dua tahap. Tahap pertama pada 4 Juli untuk PD Bulungan, Nunukan dan Malinau. Tahap kedua, hari ini untuk PD Tarakan, PD KTT dan PD Kaltara,” kata Niko Ruru, Ketua Tim Penilai Monev KIP Kalimantan Utara 2024, hari ini.
Menurutnya, kegiatan yang didukung penuh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara ini diikuti antusias perangkat daerah di Kalimantan Utara.
“Bahkan saat sosialisasi di Nunukan, ada peserta yang datang dari Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Ogong. Mereka dari pedalaman yang jauh ke ibukota kabupaten, namun sangat antusias ingin berpartisipasi pada kegiatan yang baru pertama kali digelar KI Kaltara,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara ini.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Fajar Mentari mengatakan, Monev KIP 2024 digelar untuk mengukur kepatuhan perangkat daerah terhadap Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pelaksanaannya.
“Ada 219 perangkat daerah yang kami harapkan berpartisipasi mengisi kuesioner saat pelaksanaan Monev KIP ini,” ujarnya merincikan jumlah perangkat daerah masing- masing 30 perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara, 39 Kabupaten Bulungan, 30 Kota Tarakan, 49 Kabupaten Nunukan, 42 Kabupaten Malinau dan 29 Kabupaten Tana Tidung.
Pelaksanaan Monev KIP dibagi menjadi tiga cluster masing- masing cluster perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten dan kota serta pemerintah kecamatan.
“Masing- masing cluster, berdasarkan hasil verifikasi kuesioner akan dipilih 10 peserta untuk selanjutnya ke tahapan presentasi,” ujarnya.
Niko mengatakan, Gubernur maupun Bupati dan Walikota di Kalimantan Utara telah menunjukkan komitmen keterbukaan informasi publik dengan menerbitkan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah.
Hanya saja, tidak semua perangkat daerah menjalankannya. Kenyataannya, sejumlah pengguna atau pemohon informasi belum mendapatkan pelayanan yang memadai saat mengajukan permohonan informasi, bahkan saat menyampaikan keberatan. Beberapa diantaranya harus berujung pada upaya penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Kalimantan Utara.
“Makanya Monev KIP ini harus digelar untuk mengukur kepatuhan perangkat daerah. Muaranya tentu melakukan perbaikan pelayanan informasi dan dokumentasi,” ujarnya.
Transparansi merupakan salah satu agenda reformasi tahun 1998 yang diimplementasikan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan memenuhi hak- hak untuk mendapatkan informasi publik, selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Hal itu sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur yang dipercaya mengelola negara ini.
“Saat ini, keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” katanya.
Sehingga pelaksanaan Monev KIP juga diharapkan mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun mendukung pemerintah daerah mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Monev KIP Kalimantan Utara 2024 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang meliputi sosialisasi kepada perangkat daerah, pengisian kuisioner oleh perangkat daerah, verifikasi kuisioner, presentasi, visitasi dan penganugerahan serta pendampingan.