HukumNunukan

Masyarakat Desa Tubus Dipolisikan PT. NSM

Buntut Aksi Penutupan Jalan ke Perusahaan dan PKS

NUNUKAN – Masyarakat Desa Tubus, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dilaporkan kepada pihak berwajib oleh seseorang bernama Fachry Batubara, pada  Ahad (30/3/2025) lalu.

Dalam pengaduannya melalui Satreskrim Polres Nunukan, Fachry yang diduga sebagai perwakilan pihak peeusahaan PT. Nunukan Sawit Mas (NSM) melaporkan masyarakat Desa Tubus karena telah melakukan penutupan akses jalan perusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sehingga perusahaan tidak bisa berkativitas.

Mengutip isi laporannya, menurut Fachry penutupan jalan masuk ke PKS PT. NSM oleh masyarakat Desa Tubus tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 22 Maret 2025 yang membuat perusaan tidak dapat melakukan aktivitas seluruh pekerjaan mereka. Namun pada Surat Keterangaan Laporan Pengaduan (SKLP) Nomor : STTP/52/III/2025/Reskrim pada Polisi tersebut, Fachry tidak mencantumkan kapasitasnya pada PT. NSM.

“Sejak tanggal dilakukan penutupan (22/3/2025) hingga hari ini (30/3/2025), kami melaporkan kepada pihak berwajib jalan tersebut belum dibuka,” terang Fachry.

Selama kurun waktu tersebut, lanjut dia, pihak  perusahaan telah mengalami kerugian mencapai Rp 2.317.500.000 sehingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan saja kepada pihak kepolisian atas kejadian tersebut.

Selain mengutip keterangannya berdasar laporan yang dibuat, beberapa kali upaya media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Fachry melalui sambungan ke nomor handphone miliknya yang dia cantumkan dalam laporan di kepolisian, tidak mendapat tanggapan.

Mewakili masyarakat desa yang dia pimpin selama ini, Kepala Desa Tubus, Milu, saat dihubungi diksipro.com mengaku sudah mendengar selentingan dilaporkannya masyarakat Desa Tubus ke kepolisian oleh pihak PT. NSM tersebut.

“Tapi baru kabar dari mulut ke mulut. Kalau informasi resminya, saya belum tahu. Apalagi sampai hari ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian,” kata Milu, Ahad (6/4/2025)

Kendati belum ada informasi resmi, jika benar demikian, menurut Kades Tubus ini dia bersama masyarakatnya merasa heran atas langkah pengaduan yang dilakukan pihak PT. NSM kepada yang berwajib . Apalagi disertai hitung-hitungan kerugian perusahaan yang telah mencapai  lebih dari Rp 2 Miliar akibat aksi penutupan jalan itu.

Mengingat aksi yang dilakukan masyarakat Desa Tubus berlakunya ‘hukum’ sebab akibat dari ulah pihak perusahaan sendiri.

Selama 24 tahun perusahaan yang bergerak di bidang  perkebunan kelapa sawit itu beraktivitas, terang Milu, selama itu pula tidak pernah memenuhi kewajiban memberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar melalui program perkebunan plasma.

Termasuk mengabaikan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Pasal 7 Ayat 3 Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan diberikan pembiayaan minimal setara  dengan Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20℅ dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Ada lahan HGU perusahaan seluas 4000 hektar dikatakan Milu yang ditelantarkan atau sama sekali tidak digarap oleh perusahaan. Masyarakat meminta kawasan tersebut untuk dikelola sebagai kegiatan usaha produktif namun diacuhkan oleh perusahaan.

“Di sini jelas sekali dapat disimpulkan, siapa penjahat sebenarnya  yang  pantas dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Milu. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button