Malaysia Deportasi 147 PMI Lagi

NUNUKAN – Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 147 PMI yang dideportasi melalui Kota Tawau, Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (24/05/2022), sore.
Dari jumlah PMI deportan tersebut, 100 orang di antaranya adalah pria dewasa, 31 orang wanita dewasa serta 8 orang anak laki-laki, dan 8 orang anak perempuan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes POL FJ. Ginting A.Mk. SH., MH, mengatakan, ratusan PMI yang deportasi tersebut berlatar belakang ragam kasus yang terjadi saat mereka berada di Malaysia.
“Mulai dari terjerat kasus Narkoba, masa tinggal yang lebih masa (over stay), pendatang ilegal karena tidak memiliki dokumen keimigrasian serta beberapa tindak kriminal lainnya,” terang Ginting.
Namun yang mendominasi, lanjut dia, adalah PMI yang masuk ke Malaysia tanpa menggunakan Paspor. Jumlahnya sebanyak 85 orang. Di Malaysia, mereka lebih dikenal dengan istilah PTI (Pendatang Tanpa Izin) atau Pendatang Haram.
Menempati urutan terbanyak kedua, dengan jumlah sebanyak 42 orang, mereka yang memiliki masa tinggal di Malaysia telah habis atau Over Stay. Sebanyak 14 orang terlibat kasus narkoba dan selebihnya bentuk kriminal lain.
Mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 19 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, PMI yang dideportasi oleh Malaysia kali ini tidak lagi melalui proses karantina sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendataan dan interview terhadap PMI deportan dimaksud. Sebelum dikembalikan ke daerah asal masing-masing mereka akan tinggal di Rusunawa Nunukan selama beberapa hari.
“Kepulangan ke kampung halaman, menyesuaikan jadwal kapal yang akan berangkat dari Nunukan. Pendataan melalui interview dilakukan hanya untuk memastikan kasus yang terjadi saat berada di negara orang,” tuturnya lagi.
Berdasar daerah asal, terbanyak PMI yang dideportasi Malaysia kali ini berasal dari Sulawesi Selatan, sebanyak 93 orang. Disusul Kalimantan Utara terbanyak kedua dengan jumlah sebanyak 18 orang. Dengan jumlah deportan sebanyak 14 orang, Sulawesi Barat berada pada urutan ketiga. Selanjutnya adalah Nusa Tenggara Timur (12 orang), Sulawesi Tenggara 8 orang, Jambi dan Sulawesi Tengah masing-masing 1 orang.
“Tahap kedua deportasi rombongan PMI dari Kota Kinabalu ini akan dilakukan pada awal bulan Juni mendatang dengan jumlah deportan sebanyak 371 orang,” terangnya.
Setelah itu, Ginting memastikan tidak ada lagi proses deportasi oleh Pemerintah Malaysia hingga akhir tahun 2022. (INNA/DIKSIPRO).