Nunukan

Tuntutan Larangan Taksi Online di Nunukan Ilegal

Angkot di Nunukan Tanpa Izin Trayek

NUNUKAN – Tuntutan para pengemudi angkutan kota (Angkot) di Nunukan agar Pemerintah Daerah melalui institusi terkait menghentikan beroperasinya jasa transportasi online Maxim di daerah ini, dianggap tidak berdasar atau ilegal.

Alasannya, tuntutan yang dilanjutkan dengan aksi turun ke jalan pada Selasa (30/8/2022) tersebut, jika tidak bisa dikatakan sebagai tindakan ilegal, setidaknya tanpa memiliki dasar ketentuan yang dapat dilindungi secara hukum.

Begitu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Abdul Halid saat diwawancarai terkait tanggapannya dengan aksi unjuk rasa yang telah dilakukan para pengemudi angkot di Nunukan yang menolak beroperasinya taksi online Maksim roda empat di Nunukan.

Menjelaskan apa yang dimaksud dengan aksi ilegal tersebut, menurut Halid pengoperasian angkot di Nunukan juga tidak dilengkapi dengan izin resmi.

“Bagaimana mungkin itu yang dijadikan dasar untuk menghalangi taksi online beroperasi,” katanya.

Dijelaskan, tercatat sebanyak lebih kurang 300 unit angkot yang ada di Nunukan. Namun saat ini, yang aktif beroperasi hanya sekitar 70 unit saja.

Dari 70 unit angkot yang sehari-harinya beroperasi mencari muatan penumpang di dalam kota Nunukan tersebut, tidak satu unit pun yang mengantongi Surat Izin Trayek.

“Bahkan ini sudah berlangsung cukup lama, Sudah bertahun tahun mereka (pemilik) angkot tidak memperbarui izin trayek mereka yang sudah kadaluarsa,” terang Halid.

Ditanyakan sebab sehingga para pemilik angkot di Nunukan memilih tidak pernah memperpanjang izin trayek kendaraan mereka yang telah habis masa berlakunya tersebut, menurut Halid agak sulit memahami alasan karena tidak ada biaya untuk mengurusnya.

Karena, lanjutnya, untuk mengurus Surat Izin Trayek sebagai syarat legalitas beroperasinya angkot dengan masa berlaku selama 5 tahun, pemiliknya membutuhkan biaya hanya sebesar Rp 1,5 juta. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button