
NUNUKAN – Kendati belum ada rilis angkat pasti, Camat Nunukan Selatan, Bau Syahril mengaku tingkat pelanggaran Ketertiban Umum di wilayah kerjanya cukup tinggi. Hal itu diketahui berdasar pengamatan maupun informasi yang diterima langsung dari masyarakat di wilayah kecamatan tersebut.
Namun dijelaskan, banyaknya laporan yang diterima, tidak bisa disimpulkan bahwa tingkat pelanggaran ketertiban umum di wilayah kerjanya tersebut melebihi dari kasus-kasus yang terjadi pada kecamatan lainnya dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Camat Nunukan Selatan ini justru melihat banyaknya kasus pelanggaran ketertiban umum yang dilaporkan, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran ketertiban umum yang perlu dikomunikasikan kepada pemerintah guna evaluasi dan dicarikan solusi untuk mengatasinya.
“Saya memberi apresiasi atas tingkat kesadaran masyarakat di Kecamatan Nunukan terhadap pemahaman peraturan terkait bentuk-bentuk pelanggaran ketertiban umum yang terjadi. Sehingga berinisitif menyampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini melalui pemerintah kecamatan,” terang Bau Syahril.
Menyebutkan bentuk-bentuk tindak pelanggaran ketertiban umum yang banyak terjadi di Kecamatan Nunukan Selatan, terutama adalah kasus-kasus pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum trotoar sebagai tempat menjajakan barang dagangan.
Lainnya, beberapa kasus keberadaan bangunan yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku hingga permasalahan hewan peliharaan atau ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum.
Menyikapi fakta di lapangan yang diketahuinya tersebut, Bau Syahril kemudian menggelar kegiatan Pertemuan Lintas Sektoral Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamata Nunukan Selatan melalui masing-masing kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Nunuka Selatan. Dimulai dari pertemuan yang digelar Kelurahan Nunukan Selatan pada Selasa (9/8/2022).
Dalam acara yang digelar di Aula Kelurahan Nunukan Selatan saat itu, menghadirkan dua narasumber, masing-masing Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Nunukan, Edy serta Kepala Puskesmas Sedadap, dr Evi.
Dalam penyampaiannya, Edy menyampaikan terkait tugas dan fungsi serta kewenangan-kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang penanganannya masuk dalam ranah Satpol PP.
Sedangkan dr. Evi menyampaikan seputar Top Issue Kesehatan Lingkungan di wilayah kerja Puskesmas Sedadap, pencapaian kegiatan program kerja termasuk kendala yang dihadapi di lapangan. (PND/DIKSIPRO)