
NUNUKAN – Kendati penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemeritahan daerah baru diberlakukan pada bulan Nopember 2023 mendatang, namun Pemkab Nunukan mulai melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga non ASN atau honorer yang ada di darah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, menjelaskan pendataan tenaga honorer tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Nunukan untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pendataan yang dilakuka, kata Serfianus, menyikapi Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sedangkan Surat Kementerian PANRB itu sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pada peraturan tersebut, mewajibkan status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK terhitung sejak 28 November 2023 mendatang,” kata Serfianus.
Sekda Nunukan ini sudah memastikan terkait penyampaiannya kepada masing-masing kepala OPD yang ada di daerah ini untuk segera mengumpulkan data pegawai non ASN atau honorer dilingkungan kerjanya masing-masing, hingga di tingkat kecamatan.
Data yang diperoleh dari masing-masing Kepala OPD, lanjutnya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat 26 Agustus 2022.
“Saat ini on progres. Mudahan mudahan minggu depan semua sudah final agar segera dikirim ke Kementerian PANRB. Kepada Kepala OPD yang tidak menyampaikan data honorernya sampai batas waktu yang ditentukan, dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer,” tegas Serfianus.
Pendataan untuk pemetaan tenaga honorer tersebut diyakini Serfianus berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Soal bagaimana penanganan tenaga honorer selanjutnya, menurut pejabat ini, merupakan ranah pusat. Pemerintah Daerah hanya mengeksekusi apa yang telah jadi kebijakan Pemerintah Pusat. (DEVY/DIKSIPRO)