Nunukan

Lanal Nunukan Kembali Gagalkan Penyeludupan Daging Beku Ilegal

Sebanyak 2,8 Ton, Harganya Mencapai Rp 216 Juta

NUNUKAN – Selasa (26/7/2022), Lanal Nunukan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging beku asal Malaysia.

Sebanyak 2,8 ton daging beku yang terkemas dalam 160 kardus tersebut rencananya akan dibawa ke Tarakan melalui Sebatik.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto menjelaskan keberhasilan pihaknya  mengamankan daging ilegal bermerk Allana asal Malaysia tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya daging beku dari Kota Tawau, Malaysia yang akan dibawa ke Tarakan.

“Saat dilakukan penyelidikan di seputar Pulau Sebatik, kami mencurigai sebuah speedboat yang keluar dari sebuah sungai dekat Sawmill. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata speedboat tersebut mengangkut daging beku asal Malaysia,” terang Arief Kurniawan, Kamis (27/7/2022).

Menurut Arief, daging beku seberat 2,8 ton, terbagi dalam 160 kardus yang berhasil mereka amankan itu, jika dirupiahkan bernilai sebesar Rp 216 juta.

Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, speedboat serta mesin bertenaga 250 PK yang digunakan untuk mengangkut  daging ilegal ke Tarakan itu diamankan ke Mako Lanal Nunukan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Turut diamankan dua orang pria, masing-masing bernama inisial MA alias Uje (40) sebagai motoris speedboat serta A (30) yang berperan sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Keduanya merupakan warga Kota Tarakan.

“Identitas pemilik daging tersebut masih kami selidiki karena belum ada pernyataan, siapa pemiliknya,” ujar Arief.

Penyelundupan daging beku asal Malaysia tersebut dipastikan telahnmelanggar hukum UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan, Juga melanggar pasal 33 huruf a, b dan c bahwa setiap produk dari luar negeri wajib dilengkapi dengan surat kesehatan atau sertifikat dari negara asal dan harus masuk secara resmi sesuai ketentuan pemerintah pusat dan melewati proses karantina.

Karena tindakan pelanggaran tersebut, menurut Arief pelaku ternacam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda pidana paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh pihak Lanal, daging ilegal hasil tangkapan tersebut diserahkan kepada Kantor arantina,  untuk proses penanganan selanjutnya.

Pejabat Perwakilan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Nor Efendi, memastikan daging merk Allana asal Malaysia dimaksud tidak memiliki sertifikat Kesehatan, dan masuk melalui pintu non perosedural.

Pejabat Fungsional Penyidik Bea Cukai Nunukan, Hendrik Hermawan menyebutkan kasus penyeludupan merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

“Pada kasus ini, jika dihitung-hitung kerugian negara yang dapat ditimbulkan mencapai kisaran sebesar Rp 32 juta,” katanya. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button