Hukum

Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Bt. 3 Tawau

NUNUKAN – Seorang pria warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan berinisial R ditangkap oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan pada Sabtu (17/1/2026). Pria berusia 30 tahun tersebut dibekuk lantaran didapati membawa narkoba jenis Sabu seberat 99 gram.

Dalam penjelasannya, Komandan Lanal Nunukan, Kolonel (P) Primayantha Maulana Malik menegaskan, penangkapan R menyusul informasi yang diperoleh, hari itu akan ada pengiriman Sabu yang berasal dari Bt. 3, Kota Tawau, Malaysia.

“Berdasar informasi tersebut, anggota Tim SFQR melakukan pengawasan di beberapa titik dermaga tradisional tempat pendaratan speedboat di Sebatik yang datang dari Tawau,” kata Primayantha, Ahad (18/1/2026).

Hingga, dari salah satu titik yang diawasi, di pesisir Sei. Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, petugas fokus terhadap seorang pria dengan gerak-gerik terlihat mencurigakan. Perhatian tersebut membuahkan hasil. Sekitar Pk. 19.30 Wita, pria yang dicurigai mendekat ke sebuah speedboat yang merapat ke bibir Pantai dan terlihat menerima sesuatu dari pengemudi speedboat. Hanya dalam hitungan detik speedboat tadi langsung tancap gas meninggalkan lokasi tersebut.

Tidak menyia-nyiakan waktu, anggota Tim SFQR yang bertugas bergegas melakukan penggeledahan terhadap pria yang belakangan diketahui bernama R itu. Pemeriksaan pada tas jinjing yang dia bawa, ditemukan sebuah wadah berbahan kaca terbungkus lilitan lakban berwrna coklat.

“Ketika botol kaca itu dibuka, anggota kami menemukan dua bungkus kemasan plastik berukuran sedang berisi butir-butir kristal berwarna putih yang diduga kuat sebagai narkoba jenis Sabu,” terang Primayantha lebih lanjut.

Sementara itu, speedboat pengantar barang haram yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 100 juta tersebut sudah tidak terlihat lagi arah tujuannya karena ‘ditelan’ kegelapan malam.

Kepastian butiran kristal seberat 99 gram yang dibawa R merupakan narkoba jenis Sabu, dibuktikan saat gelar kegiatan serah terima barang bukti dan tersangka dari pihak TNI AL kepada Polres Nunukan yang diwakili Wakapolres Nunukan pada Ahad sore sekitar Pk 16.30 Wita. Cairan putih Tes Kit yang digunakan sebagai bahan uji langsung berubah warna menjadi ungu pekat setelah dicampur masing-masing serpihan kristal dari kedu kemasan plastik berisi butiran kristal putih yang dibawa pelaku. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button