HukumNunukan

Lakukan Aksi Pemerasan dan Penganiayaan, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Korban Dihadang di Tengah Jalan

NUNUKAN – Aksi tidak terpuji dilakukan tiga orang pemuda di Nunukan. Mereka melakukan pemerasan dengan menghadang orang yang melintas di jalan. Bahkan melakukan pemukulan jika orang yang menjadi sasaran tidak memenuhi permintaan mereka.

Ulah ketiga pemuda yang masing-masing bernama SU (19) Warga Jl. Sei. Fatimah. AN (19) warga Jl. Pahlawan serta FE (22) juga warga Jl. Pahlawan pada Ahad (8/1/2023) menyasar kepada salah seorang pemuda pengendara sepeda motor bernama RA (21), warga Jl. Hasanuddin.

Membenarkan adanya kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, juga memastikan para pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polisi menyusul laporan korban ke Polsekta Nunukan beberapa saat pasca aksi pemerasan dan penganiayaan yang dialami.

Kronologis kejadiannya, kata Siswati, saat itu sekitar Pk. 03.00 Wita dinihari, RA mengendarai sepeda motor melintas dari Jl. Pembangunan menuju ke Jl. Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah. Tepat di depan Gedung SMP Negeri 2 Nunukan, RA dihadang oleh seseorang yang berjalan sempoyongan diduga mabuk di tengah jalan sambil berteriak mengucapkan kata “Woy, minta rokokmu!,”

Walau sempat mengurangi kecepatan sepeda motor yang dia tunggangi, namun merasa tidak kenal dan khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi RA juga sempat terlihat ada dua pemuda lainnya yang dipastikan teman pelaku berdiri di trotoar dan ada juga sebuah sepeda motor, RA memutuskan melanjutkan perjalanannya tanpa menghiraukan pemuda penghadangnya.

Tindakan RA justru membuat ketiga pelaku melakukan pengejaran terhadapnya dengan berbonceng tiga pada satu sepeda motor. Setelah tersusul sepeda RA ditabrak dari belakang yang membuatnya terjatuh.

Segera saja ketiga pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk karena usai menenggak miras tersebut secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban. Tidak hanya sampai di situ, pelaku bernama FE sempat mengambil helm milik korban dan pelaku Su mengambil kunci kontak sepeda motor korban lalu membuangnya.

Puas menganiaya korban ketiga pelaku pergi begitu saja meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan RA mendatangi Mapolsekta Nunukan guna membuat laporan kejadian tersebut.

Keterangan para pelaku saat diperiksa Polisi, pelaku atas nama AN merasa tersinggung karena permintaannya tidak dihiraukan korban bahkan pergi meninggalkan mereka, lalu mengajak kedua temannya SU dan FE mengejar korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.

“Ketiga pelaku saat ini diamankan bersama barang bukti berupa 1 lembar hasil visum dokter, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor Polisi KU 3563 NE serta 1 buah helm diamankan di Mapolsekta Nunukan,” imbuh Siswati yang menyebut ketiganya bakal dijerat Pasal 368 kuhp Jo. Pasal 53 kuhp atau pasal 170 ayat (1) KUHP (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button