Kritisi Pemerintah Pusat, DPRD Nunukan Bawa Persoalan PPPK Ke Jakarta
Andi Mulyono : "Bentuk ketidakadilan di tengah masyarakat ,"

NUNUKAN – Kebijakan Pemerintah Pusat menunda pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tanggal 1 Maret 2026 mendatang, menjadi perhatian sekaligus keprihatinan anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Apalagi, perjanjian kerja terhadap PPPK dimaksud, baru akan terlaksana jauh setelah CPNS tahun 2024 yang dinyatakan lulus menjadi CPNS, telah diangkat pada tanggal 1 Oktober 2025. Disebut-sebut merupakan wujud ketidakadilan terhadap warga negara yang di negara ini mestinya mendapatkan hak keadilan yang sama.
“Prihatin dengan kebijakan yang tidak bijak seperti itu, kami atas nama lembaga diwakili beberapa anggota hari ini ke Jakarta. Tujuannya, berkoordinasi pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) ,” terang salah seorang anggota DPRD Nunukan, Andi Mulyono, yang bertolak bersama beberapa rekan sejawatnya dari dermaga PBL Nunukan, Selasa (11/3/2025) untuk menuju ibu negara. .
Andi Mulyono yang juga Ketua Komisi I DPRD Nunukan ini menegaskan, tidak hanya ke BKN, koordinasi yang akan mereka lakukan juga hingga ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi Kembali kebijakan yang bakal jadi blunder berkepanjangan di kalangan pegawai pemerintah sendiri.
Menyuarakan lantang, menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pemerintah seharusnya tidak membuat perlakuan berbeda antara CPNS dengan PPPK dalam hal mendapatkan keadilan. Sesuai amanat Undang Undang Dasar, bahwa setiap warganegara berhak untuk mendapatkan keadilan dan menjadi kewajiban pemerintah untuk menyamaratakan perlakuannya.
“Saya memastikan, yang terjadi sekarang sebagai bentuk ketidakadilan. Nantinya akan berakibat pada pengkotak-kotakan dan akan terbentuk kelompok-kelompok di kalangan pemerintahan,” ujarnya
Bahwa kebijakan tersebut saat ini sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat yang dikuatkan dengan Surat Kepala BKN No : 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 Perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, dipastikan Andi Mulyono, itu tidak menjadi masalah.
Keputusan tersebut, lanjutnya, bukan keputusan final yang tidak bisa dirubah. Berbeda ketika itu telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Selagi ada celah atau ruang dapat dilakukan perubahan untuk kepentingan umum dan digunakan masyarakat, tidak ada kata tidak bisa dirubah, ” tegasnya. (ADHE/DIKSIPRO)