
NUNUKAN – Kamis (24/11/2022), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) C Nunukan, melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan.
Barang yang dimusnahkan, seperti dijelaskan Pelaksana harian (Plh) Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Agus Cahyono, merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MLY, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan periode tahun 2020 sampai dengan November 2022.
Ditegaskan, barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-26/MK.6/KNL 1303/2022 tanggal 15 November 2022 dan S-27/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022.
Merinci masing-masing jenis barang yang dimusnahkan, disebutkan Agus Cahyono berupa minuman mengandung Etil Alkohol merek Guinness, Beer Bintang, Black Jack dan berbagai merek lainnya sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan 11 Jerigen.
Berikutnya adalah klasifikasi barang hasil tembakau merek SP86, Luffman, Coffee Stik dan berbagai merek lainnya sebanyak 43.837 batang. Sedangkan barang jenis kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs.
Untuk jenis barang obat-obatan, KPPBC Nunukan memusnahkan obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs. Ada juga Ballpress atau pakaian bekas sebanyak 48 karung, termasuk jenis barang campuran berupa tas, dompet, sepatu dan termos yang jumlahnya mencapai 100 pcs.
“Pemusnahan tentunya dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Tergantung atau menyesuaikan dengan kondisi fisik barang yang akan dimusnahkan,” terang Agus.
Misalnya, lanjut dia, untuk minuman mengandung Etil Alkohol dan Kosmetik, pemusnahannya dengan cara dihancurkan/dilindas menggunakan roller. Untuk barang jenis tembakau dilakukan dengan cara dibakar.
“Untuk barang jenis obat-obatan dan ballpress dengan cara dipendam dalam tanah. Tas, Dompet, Sepatu dan Termos dengan cara dirusak atau dipotong-potong dengan alat pemotong,” tambahnya.
Menyebutkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik-praktik illegal pada seluruh barang yang dimusnahkan, masih menurut Agus Cahyono nilainya mencapai sebesar Rp. 861.851.720.
“Pemusnahan barang yang dilakukan, merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan illegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya.
Selain berharap terbangunnya sinergitas antara seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri, kegiatan pemusnahan barang yang digelar juga memberi edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai. (DEVY/DIKSIPRO)