
NUNUKAN – Menyusul 2 Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, total KSM yang dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran proyek pembangunan septic tank individual dan komunal di wilayah Kabupaten Nunukan bertambah menjadi 9 KSM.
“Ada dua KSM lagi yang kami pangggil untuk diminta keterangannya terkait kasus tersebut. Total sudah ada sembilan KSM telah diperiksa,” kata Kepala Seksi Intel, Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wacaksono.
Dari 9 KSM yang telah diminta keterangannya, dikatakan Kejari Nunukan, mereka mendapatkan penjelasan terkait mekanisme kerja mulai dari transfer anggaran dari pusat ke rekening KSM, pelaksanaan pekerjaan hingga pembelian material proyek.
“Proyek ini diduga terjadi kelebihan pembayaran yang disebabkan tingginya harga satuan kegiatan,” tuturnya.
Proyek septic tank di tiga wilayah yakni Kecamatan Sebatik, Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Sei Menggaris menelan anggaran sekitar Rp 9 miliar lebih yang sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Penugasan dan Afirmasi tahun 2020.
Bonar memang belum bersedia menjelaskan rincian nilai kelebihan bayar yang muncul dalam kegiatan pembangunan septic tank. Namun diyakini ada kesalahan dalam perhitungan nilai satuan kegiatan.
Kejari Nunukan juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKP) Nunukan, yang ditunjuk sebagai instansi teknis pekerjaan.
Pemanggilan akan dimulai dari pengawas kegiatan, kepala Seksi (Kasi) Pemukiman, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) serta Kepala DPUPRPKP Nunukan.
“Termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas lapangan akan diminta keterangannya,” sebutnya.
Pemanggilan tidak hanya sebatas pegawai DPUPRPKP Nunukan, Kejari membidik sejumlah orang dan badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) yang dinilai ikut terlibat dalam pekerjaan pembangunan septic tank.
Bonar menerangkan, dugaan keterlibatan CV ataupun orang lainnya di luar dari KSM dan pemerintah adalah sebuah kesalahan, karena secara tidak langsung berpotensi memberikan keuntungan pribadi.
“Pemilik CV yang teribat pada pengadaan septic tank ini akan kita panggil, termasuk oknum masyarakat yang disebut-sebut ikut membantu menerima uang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan septic tank individual dan komunal di wilayah pedalaman bertujuan mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dampakmya kerap meningkatkan risiko munculnya beragam permasalahan kesehatan.
Sebagai instansi teknis yang ditunjuk pemerintah pusat mengawasi kegiatan, DPUPRPKP Nunukan melaporkan 25 KSM sebagai pelaksana kegiatan dengan anggaran harga satuan septic tank individual sekitar Rp 11 juta dan septic tank komunal Rp 40 juta.(BIAZ/DIKSIPRO)