HukumKaltaraNunukan

KI Kaltara Juga Kritisi Kebijakan BPTD

Niko Ruru : “Kekeliruan berlindung di balik UU Keterbukaan Informasi Publik,”

NUNUKAN – Tak terhindarkan, kebijakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Provinsi Kalimantan Utara mengharuskan para wartawan terlebih dahulu menjawab sejumlah pertanyaan melalui form yang disediakan, sebagai syarat untuk mendapatkan informasi atau konfirmasi  kepada mereka, mendapat reaksi cukup keras dari  Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara.

Apalagi, jika ketentuan itu terpaksa dipatuhi, kesempatan wawancara ternyata tidak diperoleh pada saat itu juga. Masih harus  menunggu hingga beberapa hari kedepan. KI merasa perlu memberikan eduksi karena terkait juga dengan fungsi utama keberadaan lembaga mereka. Diantaranya soal jaminan hak akses informasi publik bagi masyarakat, mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah, meningkatkan partisipasi publik, serta menyediakan edukasi dan sosialisasi tentang keterbukaan informasi.

Melalui Wakil Ketuanya, Niko Ruru, Komisi Informasi (KI) Kaltara meyakini,  kebijakan BPTD yang tidak pada tempatnya itu, justru membatasi ruang gerak para wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnlistik mereka di lapangan dengan dalih kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya yakin, pertimbangan kebijakan yang diterapkan (oleh BPTD) mendsarkannya pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.  Tpi disayangkan, pertimbangan itu diambil tanpa dibarengi pemahaman yang baik terhadap Undang-Undang Pers sebagai pondasi para wartawan bekerja dalam konteks mendapatkan informasi,” kata Niko Ruru.

Pada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Niko memang menjamin tersedia waktu hingga sepuluh hari kedepan untuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan pihak lain. Bahkan bisa ditambah selama tujuh hari lagi jika si pemberi informasi ternyata merasa belum siap dengan waktu yang sudah diberikan sebelumnya.

BPTD atau lembaga publik pemerintah lainnya, menurut Niko Ruru seharusnya paham, pada situasi dan kondisi seperti apa Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut digunakan. Tidak asal-asalan. Tidak bisa menggunakan mekanisme yang sama ketika berhadapan dengan wartawan.

Pekerja jurnalistik  butuh informasi atau melakukan konfirmasi sebagai materi pemberitaan untuk diketahui masyarkat secara luas. Berbeda dengan perorangn dari kalangan lain yang kebutuhan informasinya untuk tujuan pribadi. Misalnya, terhadap mahasiswa yang butuh  informasi atau data sebagai bahan skripsi.

“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan membutuhkan kecepatan waktu dan akurasi informasi. Itu tegas diatur dalam Undang-Undang Pers. Ketika wartawan datang untuk mendptkan informasi, hendaknya dilayani dengan mekanisme yang menggunakan Undang Undang Pers. Keliru ketika malah dibenturkan dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Apalagi ketika informasi yang dibutuhkan wartawan terkait dengan pemenuhan hajat hidup orang banyak atau informasi tentang kebencanaan yang mendesak secepatnya perlu disampaikan kepada publik. Mengingat permasalahaan yang mencuat saat itu, berawal ketika ada wartawan yang bermaksud melakukan konfirmasi terkait musibah kecelakaan laut yang berakibat adanya korban jiwa. Tapi terhalang oleh kebijakan yang terhitung baru diterapkan oleh BPTD.

Wartawan, lanjut dia, memiliki lex specialis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memastikan berlaku sebagai hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum, seperti KUHP atau UU ITE dalam konteks pemberitaan pers.

“Hal ini menegaskan bahwa jika ada masalah terkait pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mengacu pada UU Pers, bukan pada aturan umum lainnya. Tidak bisa si pemilik informasi mengatakan, sabar ya, sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, sepuluh hari lagi informasinya baru dapat kami sampaikan,” tegas Niko

Aktifis jurnalistik dan pernah bergabung dengan beberapa media yang memiliki nama besar di wilayah ini mencontohkan, penggunaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak bisa disamaratakan kepada semua pihak. Dicoba saja sodorkan kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan yang membutuhkan data atau informasi guna penyidikan.(ADHE/DIKSIPRO)

.

Komentar

Related Articles

Back to top button