Hukum

Ketua MUI Nunukan Selatan Mengaku Terkejut

Oknum Ketua RW Bermasalah Hukum Ternyata Wakilnya

NUNUKAN – Selain menjabat sebagai Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kecamatan Nunukan Selatan, SK (55) oknum Ketua RW 02, Kelurahan Nunukan Selatan yang saat ini tengah terjerat kasus hukum, juga tercatat menduduki jabatan salah satu Wakil Ketua Bidang di Majelis Ulama Islam (MUI) Kecamatan Nunukan Selatan.

Dikonfirmasi Sabtu (29/1/2022), Ketua MUI Kecamatan Nunukan Selatan, Drs. H. M. Tahir, mengaku terkejut dan tidak menyangka bahwa SK merupakan salah satu dari lima jabatan Wakil Ketua yang ada di lembaga yang dia pimpin tersebut.

Menurut Tahir, sebenarnya beberapa hari lalu dia sudah mendapatkan informasi melalui pemberitaan media adanya oknum Ketua RW di Kelurahan Nunukan Selatan yang terjerat kasus hukum karena tuduhan berbuat cabul kepada korbannya seorang IRT.

“Tapi sama sekali di luar dugaan saya bahwa yang bersangkutan ternyata juga pengurus teras di MUI Kecamatan Nunukan Selatan,” terang Tahir.

Diakui, hingga saat ini Tahir belum hafal dengan semua figur-figur pengurus MUI Kecamatan Nunukan Selatan.

Setelah dibentuk dan Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan oleh MUI Kabupaten Nunukan, hingga saat ini belum dilakukan pelantikan pengurus secara resmi.

“Karena masih pandemi Covid-19, kepengurusan MUI Kecamatan Nunukan Selatan hingga sekarang belum dilantik,” terang Tahir.

Akibat pandemi Covid-19 pula, lanjut Tahir, belum ada kegiatan-kegiatan yang mempertemukan para pengurus. Itu yang membuat dia belum mengenal lebih dekat masing-masing figur pengurus MUI Kecamatan Nunukan Selatan.

“Yang saya ketahui, SK merupakan salah seorang Wakil Ketua Bidang di pengurusan MUI Kecamatan Nunukan Selatan,” terang Tahir.

Bagaimana sikap MUI Kecamatan Nunukan Selatan selanjutnya, menurut Tahir dia akan segera menggelar rapat di tingkat pengurus untuk menentukan sikap organisasi.

“Dengan dasar SPP yang diterbitkan oleh Polres Nunukan, saya rasa cukup untuk mempertimbangkan sikap tegas yang harus dilakukan MUI Kecamatan Nunukan Selatan terhadap SK,” terang Tahir.

Mengganti bahkan mengeluarkannya dari organisasi, menurut Tahir sangat mungkin dilakukan mengingat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan sangat mencederai nama lembaga dan sulit untuk ditolerir. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button