KaltaraNasional
Trending

Ketua III Dewan Adat Dayak Kaltara Tanggapi Video Viral Edy Mulyadi

Lumbis : "Tangkap dan proses Edy Mulyadi Cs!"

NUNUKAN – Ketua III Dewan Adat Dayak Kalimantan Utara dan Ketua Dewan Adat Dayak Agabag (2005 – 2017) Lumbis, menanggapi Video Viral ‘bernada’ provokatif yang tersebar luas di jejaring media sosial Indonesia. Lumbis mengatakan Edy Mulyadi CS, harus segera ditangkap, Polri harus bergerak cepat.

“Karena hal ini sudah menggema di masyarakat, jika Polri lambat mengambil sikap, malah bisa berakibat buruk dan bisa saja terus merembet hingga menjadi konflik Horizontal,” ujar Lumbis mengkhawatirkan jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi ini.

“Perbuatan mereka tersebut sudah melanggar UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang antirasisme dan juga melanggar Undang -Undang ITE, jadi sudah memenuhi unsur,” imbuhnya lagi.

Diterangkan, supaya tidak ada kilah tafsir dari keterangan Edy Mulyadi dan Cs, seyogyanya pakar bahasa dan pakar hukum hendaknya menjadi saksi ahli di hadapan hakim yang dapat menilai tentang tafsir dari kalimat yang dikatakan Edy Mulyadi dan Cs.

“Negara kita ini negara hukum, tegakkan supremasi hukum. Kata maaf tidak menghapus dosa, hanya sebagai salah satu unsur penilaian hakim dalam vonis,” tegas Lumbis.

Menurut dia, beberapa kalimat Edy Mulyadi yang tergolong rasis dan menghina orang Kalimantan seperti Tempat Jin Buang Anak, Pasarnya Kuntilanak dan Genderuwo serta ucapan rekannya yang menyebutkan Monyet, itu sangat jauh dari Nalar Manusia.

Leluhur kami, lanjut Lumbis, suku asli Kalimantan (Dayak, Banjar, Kutai, Bulungan, Tidung dll) bukanlah anak haram dan bukan juga anak Jin yang dibuang.

Jika diperhatikan dalam video viral tersebut, lanjutnya lagi, kalimat yang dilontarkan Edy Mulyadi, bahwa secara keseluruhan berarti orang-orang Kalimantan pada umumnya dan masyarakat transmigran serta suku-suku Nusantara lainnya yang berdomisili di Kalimantan dimaksudkan Edy Mulyadi Cs adalah hina karena orang asli Kalimantan dan orang yang tinggal di Kalimantan adalah anak jin bahkan anak haram jin sehingga harus dibuang ke Kalimantan.

“Tidak itu saja pernyataan Edy Mulyadi bahwa Kuntilanak, Genderuwo dan monyet adalah pernyataan yang sungguh sadis, keterlaluan dan tidak manusiawi,” kesal Lumbis.

Lumbis, berharap ada edukasi dari semua pihak bahwa hal semacam ini, merupakan penghinaan dan sebagainya, kemudian diserahkan ke proses hukum, ini pasti sudah di-map-ing dan merupakan skenario mereka jangan terpancing dan tergiring jangan sampai tujuan mereka tercapai.

Kelompok Edy Mulyadi tidak setuju Ibu Kota Negara (IKN) pindah. Mereka berupaya memprovokasi dan berharap terjadi konflik agar pembanguan IKN tertunda dan citra Kalimantan sebagai wilayah yang aman rusak dan mereka bisa cap tak jauh beda juga dengan Jakarta, bahkan tujuan mereka lebih jauh dari itu yaitu mau menggagalkan perpindahan IKN dengan segala upaya.

Selanjutnya, Lumbis berharap agar semua masyarakat menyikapi hal ini dengan bijak dengan cara yang elegan dan hindari cara-cara anarkis dengan mengedepankan penegakan hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

“Jangan kita melakukan sesuatu yang menginginkan penegakan hukum tetapi malah melanggar hukum pula, karena kekerasan, anarkis dengan membalas kata-kata kotor ke mereka. Hal itu bukan menyelesaikan masalah justru sama saja dengan mereka yang berani menghina sesama,” tutup Lumbis. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button