Nunukan

Kesadaran Umat Muslim di Nunukan Terhadap Kewajiban Zakat Profesi Meningkat

Zahri Fadli : “Banyak inisitif menghubungi Baznas minta dibantu perhitungannya,”

NUNUKAN – Tingkat kesadaran sekaligus pemahaman kaum muslimin masyarakat di Nunukan terhadap ketentuan pembayaran zakat mal semakin meningkat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nunukan, Zahri Fadli, kepada media ini, Rabu (19/4/2023) lalu.

“Selain kewajiban zakat fitrah, semakin banyak masyarakat (muslimin) di Nunukan yang memperhatikan kewajiban terhadap pengeluaran zakat profesi mereka,” kata Zahri Fadli .

Kelompok masyarakat dimaksud, lanjut Zahri, pro aktif menanyakan langsung terkait kewajiban mereka terhadap perhitungan zakat dari hasil usaha yang dikelola menandakan kepedulian untuk berbagi sebenarnya cukup tinggi. Hanya pemahamanya yang masih minim.

Kedepan, Baznas Nunukan akan meningkatkan kontnuitas kegiatan para penyuluh di lapangan maupun relawan sahabat Baznas menyosialisasikannya. Melihat tingkat pemahaman itu memang masih dibutuhkan masyarakat.

Memberikan salah satu contoh terbaru, adanya seorang ibu rumah tangga yang mengelola usaha rumput laut di daerah Mamolo, berinisitif datang ke Baznas Nunukan untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil usahanya sebesar Rp 5 juta.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Zahri, ibu rumah tangga dimaksud juga menanyakan cara perhitungan penghasilan dari usaha yang dia kelola dan minta dibantu cara menghitung zakat mal yang harus dia keluarkan. Karena merasa zakat mal yang dia keluarkan saat itu dirasakan masih kurang.

“Atas niat yang bersangkutan, Baznas Nunukan memenuhi permintaannya minta dijemput untuk mendapat penjelasan secara lebih rinci terkait perhitungan zakat mal yang harus dia keluarkan,” lanjut Zahri Fadli.

Setelah dilakukan perhitungan atas hasil usahanya, ternyata kewajiban zakat mal yang harus dikeluarkan ibu rumah tangga pengelola usaha rumput laut itu tercatat sebesar Rp 30 juta.

“Pada saat itu juga yang bersangkutan langsung membayarkan zakat mal yang sebenarnya harus dia keluarkan,” kata Zahri Fadli lagi.

Dipastikan, inisitif ibu rumah tangga yang meminta identitasnya tidak disebutkan itu, hanya salah satu dari masyarakat kaum muslimin di Nunukan yang tahun ini meminta Baznas Nunukan terkait perhitungan kewajiban mereka mengeluarkan zakat pengahasilan mereka.

Kebanyakan diantaranya mereka yang berinisitif menghubungi Baznas Nunukan untuk tujuanserupa berasal dari pengusaha rumput laut. Selebihnya adalah yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit.

Contoh lain yang diberikan terkait meningkatnya kesadaran umat muslim terhadap kewajiban mengeluarkan zakat mal, yang pernah viral di wilayah Sebatik pada Ramadhan tahun lalu adanya warga yang meminta dibantu perhitungan zakat mal yang harus dikeluarkan, sehingga diperoleh angka lebih kurang sebesar Rp 750 juta untuk kewajibannya tersebut dan langsung dibayarkan pada saat itu juga.

Namun terlepas dari meningkatnya jumlah masyarakat yang semakin menyadari kewajiban tersebut, masih seperti dikatakan ketua Baznas Nunukan ini, masih terdapat segelintir masyarakat yang menganggap bahwa diri mereka secara rutin telah mengeluarkan zakat pada setiap kesempatan sholat jum’at melalui kotak amal yang diedarkan.

Sehingga perlu dijelaskan bahwa yang dimaksudkan itu bukan termasuk bentuk pengeluaran zakat, melainkan hanya sebagai pengeluaran infaq sedekah yang jika digunakan untuk pembangunan masjid, maka antara lain pahala yang diperoleh, tetap mengalirnya pahala jariyah walau yang bersangkutan telah meninggal dunai(ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button