Keseriusan Penanganan Kasus Ijazah Palsu Mulai Dipertanyakan
Yusran : “Betul diproses atau menunggu masyarakat lupa,”

NUNUKAN – Kesabaran sejumlah tokoh masyarakat Desa Srinanti Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan menunggu kepastian hukum terhadap penanganan kasus Ijasah Palsu yang melibatkan Kepala Desa (Kades) terpilih bernama inisial U, di desa mereka sepertinya sudah tidak bisa dibendung lagi.
Mereka mempertanyakan, kenapa hingga saat ini, penanganan kasus tersebut tidak kunjung kelar, sangat lamban dan terkesan ditutup-tutupi. Padahal kasus penggunaan ijazah palsu oleh Kades pemenang Pilkades Serentak di Desa Srinanti tahun 2021 tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib pada bulan Desember tahun 2021 lalu.
Terutama di antara tokoh masyarakat yang mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut, adalah Andi Umar Bintang, Abdul Hafid, Mahmud serta Herniwati. Mereka kebetulan merupakan peserta Pilkades yang dikalahkan U dalam perolehan suara dukungan pada Pilkades di Desa Srinanti tahun 2021 silam.
“Ada apa? Kok seperti diulur-ulur penyelesaian kasusnya. Bayangkan saja, sejak Desember tahun lalu, kasus ini sudah dilaporkan ke Polisi. Sampai sekarang belum juga selesai,” kata Mahmud.
Senada dengan Mahmud, tokoh masyarakat lainnya, Umar Bintang juga menyampaikan keresahan terkait keseriusan penanganan kasus ijazah palsu ini dilakukan institusi terkait.
Keterlambatan penyelesaian kasus ini, menurut Umar berpotensi terjadi tidak kondusifnya situasi di Desa Srinanti karena mempertanyakan status pelaku, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum mengingat hingga saat ini, pada kapasitasnya sebagai Kepala Desa, U aktif melaksanakan tugasnya bahkan membuat kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan pemerintahan desa.
“Yang kami khawatir, jika ternyata nanti yang bersangkutan terbukti atas kesalahannya dan harus menjalani proses hukum selanjutnya, bagaimana dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Jika ternyata kebijakan yang dibuat itu bermasalah, siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Umar Bintang.
Desakan agar seluruh institusi penegak hukum terkait di Nunukan dalam penanganan kasus ini memiliki komitmen pada tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, juga diutarakan Abdul Hafid serta Herniwati yang diwakili oleh Andi Yusran, suaminya.
“Ini kasus pemalsuan dokumen negara. Di mana kurang bisanya mereka (aparat hukum) menyelesaikan kasus ini secara cepat. Sebagai masyarakat kami jadi bingung,” kata Andi Yusran.
Sementara itu, Abdul Hafid membenarkan bahwa belakangan ini masyarakat, di antara mereka, kerap berkumpul, berdiskusi bersama guna memastikan cara benar yang dapat dilakukan untuk mengingatkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak membuat masyarakat bingung.
“Kalau sudah berlarut-larut seperti begini, kami masyarakat jadi bingung. Masalah ini benar-benar mau diselesaikan atau menunggu kami lupa,” kata Andi Yusran lagi. (PND/DIKSIPRO)