Pelaku Pencurian di Masjid Berau Yang Viral, Ditangkap di Nunukan
Tas Milik Korban Diembat Saat Sujud

NUNUKAN – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah Masjid di Berau Kalimantan Timur, SR (28) dan HB (46) akhirnya berhasil ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan.
Keduanya, pada Rabu (2/11/2022) lalu berhasil mencuri tas selempang milik korban bernama RO saat salat subuh di Masjid Baitul Makmur, di Pasar Sanggam Adji Dilaya, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantam Timur.
Menyadari aksi pencurian yang dilakukan terekam Closed Circuit Television (CCTV) serta tersebar dan viral di media sosial, keduanya memutuskan meninggalkan Berau, kabur ke Nunukan.
Mengetahui informasi tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku.
Keduanya akhirnya teridentifikasi tengah bersembunyi dalam sebuah gudang rumput laut di Jalan Lingkar, Nunukan. Selanjutnya SR yang merupakan warga Nunukan dan rekannya HB warga Kota Samarinda diamankan di Mapolres Nunukan.
Mendampingi Kapolres Nunukan, Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati membenarkan soal dua pelaku Curat di Berau yang berhasil ditangkap di Nunukan tersebut.
“Mendapat informasi dua pelaku tindak kriminal di Berau tersebut diduga kuat melarikan diri ke Nunukan, aparat setempat melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku tengah bersembunyi di sebuah gudang rumput laut di Jalan Lingkar,” terang Siswati
Menceritakan kronologis aksi pencurian di sebuah masjid di Berau tersebut, menurut Siswati, saat itu jemaah Masjid Baitul Makmur melaksanakan salat subuh.
“Salah seorang pelaku ikut dalam shaf jemaah seolah-olah ikut mengerjakan salat subuh. Pelaku lainnya menunggu di luar masjid,” terang Siswati.
Namun pada saat jemaah melakukan sujud, lanjut Siswati, pelaku langsung mengambil tas selempang milik RO yang diletakkan di samping tempat dia sholat.
Korban baru menyadari tas selempang miliknya hilang setelah salat subuh berjamaah tersebut tuntas dilaksanakan. Akibatnya RO mengalami kerugian materil Rp 2,6 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur.
Saat ditangkap di Nunukan, dari kedua pelaku berhasil diamankan 2 handphone serta uang tunai sebesar Rp. 710.000 serta sebilah badik yang ditemukan dari salah seorang pelaku.
Keduanya, kata Siswati, akan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (DEVY/DIKSIPRO)