
NUNUKAN – Dalam waktu dekat, Polres Nunukan segera melimpahkan kasus SR (43), wanita pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terungkap di Nunukan belum lama ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji S.I.K., M.H., melalui Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Polres Nunukan IPDA Martha Nuka, S.H., bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup.
“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan penuntutan, kami melengkapi surat keterangan dari dokter spesialis jiwa yang menangani korban yang menjelaskan kondisi korban belum bisa diambil keterangannya karena masih mengalami depresi,” kata Martha.
Dari 3 dokter spesialis yang sebelumnya dipersiapkan pihak RSUD Nunukan dalam melakukan penanganan terhadap korban, masing-masing dokter Spesialis kesehatan Jiwa, Spesialis kesehatan Anak dan Spesialis Kulit dan Kelamin, hanya tinggal dokter Spesial Kesehatan Jiwa yang masih ditugaskan.
Kepastian itu menyusul keterangan yang diperoleh dari Dirut RSUD Nunukan, dr. H. Dulman, bahwa korban yang namanya disamarkan sebagai Ganteng tidak mengalami masalah kesehatan anak maupun kulit dan kelamin.
Karena mengalami depresi cukup berat, korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di tarakan sejak Rabu, 25 Mei 2022 lalu.
“Korban belum bisa diperiksa karena masih depresi berat. Untuk mendukung berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan, kami melengkapi berkas dengan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan yang menanganinya,” kata Martha.
Isu pelaku menggunakan obat-obatan yang diberikan kepada Ganteng sebagai upaya untuk memenuhi hasrat birahi SR, menurut Martha juga terbantahkan.
Tersangka, kata Martha, tidak mengakui memberikan obat-obatan kepada korban. Dokter juga tidak menemukan ada indikasi obat-obatan di dalam tubuh korban. Hasil penggeledahan Polisi pada rumah kontrakan tersangka juga tidak menemukan barang bukti yang mengarah kepada dugaan yang sempat berkembang tersebut.
Dijelaskan, pertemuan terakhir antara pelaku dengan korban berlangsung pada Ahad, 8 Mei 2022 di rumah pembina asrama sekolah Ganteng. Diduga setelah itu Ganteng mulai mengalami depresi dengan beberapa gejala dari perilakunya sebelum dibawa ke RSUD Nunukan pada Selasa, 17 Mei 2022 untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
Laporan kasus tindak seksual yang dilakukan wanita dewasa berusia 43 tahun atas nama SR terhadap anak pria berusia 16 tahun ini baru disampaikan orang tua korban yang baru datang dari Malaysia ke Polres Nunukan pada Jum’at 20 Mei 2022. (INNA/DIKSIPRO)