Hukum
Trending

Kasus Narkoba Oknum Disdik dan Polisi Libatkan Satu Nama Baru

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada DS ditemukan bungkusan plastik berisi bubuk putih yang diduga kuat adalah barang terlarang jenis sabu-sabu.

Dari interogasi yang dilakukan, DS kemudian ‘menyeret’ dua nama oknum anggota Polsek Kecamatan Lumbis dengan bukti transfer uang senilai Rp 10 juta untuk pemesanan barang haram dimaksud.

Saat diciduk, baik EBP maupun EWN tidak bisa berkelit atas bukti-bukti yang melibatkan mereka pada kasus ini. Keduanya membenarkan bahwa mereka meneruskan pesanan sabu-sabu dari G kepada DS.

“Keterlibatan Briptu EWN, dia disuruh mentransfer uang kepada DS melalui rekening EBP,” tambah Lusgi.

Apakah selain sebagai perantara atau penghubung EBP dan EWN juga sebagai pengguna barang haram tersebut?. Menurut Lusgi memang belum dilakukan tes urine terhadap keduanya. Namun atas keterlibatan sebagai perantara atau penghubung saja, masih seperti dikatakan Lusgi, sudah menjadi konsekwensi hukum yang lebih berat terhadap keduanya.

“Kalau pemakai ringan saja hukumannya. Tapi sebagai perantara, pasti lebih berat. Apalagi mereka sebagai aparat Negara yang seharusnya memerangi kasus-kasus narkoba,” tegas Lusgi yang memastikan bukti-bukti yang dimiliki Polisi pada kasus ini sudah tidak bisa dibantah lagi oleh yang bersangkutan.

Masih menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan ini, selain hukuman pidana yang ditimpakan tentu akan ada hukuman kode etik dan disiplin dari tubuh Polri sendiri terhadap EBP dan EWN yakni pemberhentian secara tidak hormat. (dia/diksipro)

Komentar

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button