InternasionalNunukan

Kantor Imigrasi Nunukan Kembali Amankan Warga Malaysia

Didapati Memasuki Indonesia Secara Ilegal

NUNUKAN – Seorang warga Malaysia yang tinggal di Kota Tawau, bernama  MHR (18) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan karena didapati memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, Rabu (06/07/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak menjelaskan, MHR diamankan saat petugas Imigrasi Seksi Inteldakim melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan internasional Tunon Taka Nunukan.

Terungkap, warga Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara tidak sah sekitar Pk. 14.00 Wita sehari sebelumnya melalui jalur ilegal di Dermaga Aji Kuning, Sebatik Indonesia. Perjalanannya dilanjutkan dengan menumpang angkutan umum menuju dermaga tradisional di Desa Bambangan, Sebatik.

Dari dermaga tradisional Desa Bambangan, MHR menumpang speed penumpang menuju Nunukan dan sempat menginap satu malam pada salah satu hotel yang berada di kawasan Pelabuhan Tunon Taka yang sebelumnya sudah dipesankan seorang warga bernama Andi.

”Rencananya MHR akan berangkat ke Bone, Sulawesi Selatan dengan menumpang KM Thalia untuk mengunjungi Neneknya yang sedang sakit jantung,” kata Washington.

Lantaran tertangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut, MHR saat ini diamankan di ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Hasil pendetensian yang dilakukan pihak kantor Imigrasi Nunukan, MHR dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ini. (INNA/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button