
NUNUKAN – Kembali jadi peringatan bagi para orang tua. Saat anaknya yang masih berstatus pelajar meminta ijin untuk belajar di luar rumah bersama rekan-rekannya, tetap diperlukan pengawasan secara maksimal.
Agar peristiwa seperti yang terjadi pada seorang pelajar putri yang tinggal di wilayah Kelurahan Nunukan Utara, bernama ANP tidak sebagai mimpi buruk keluarga yang menjadi kenyataan.
Rangkain cerita yang terjadi pada ANP, pada Jum’at (28/2/2025), sekitar Pk. 16.30 Wita, dimulai saat berpamitan ke luar rumah pada orang tuanya. Pelajar putri masih berusia 15 taahun ini mengatakan pergi belajar kelompok di rumah temannya.
Karena bertujuan baik, kedua orang tuanya tentu saja mengijinkan. Namun, hingga Pk. 23.30 Wita hari itu, ANP belum juga pulang. Hingga membuat resah pihaak keluarga karena tidak diketahui keberadaannya. Upaya pencarian yang dilakukan hingga larut malam juga tidak membuahkan hasil.
Merasa semakin cemas, karena hingga menjelang dini hari ANP belum ditemukan, sekitar Pk. 03.00 Wita, pihak keluarga memutuskan minta bantuan kepada anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan untuk membantu pencarian terhadap ANP.
Kepala KSKP Nunukan, Andre Azmi A., S. Tr. K., M.H membenarkan, menjelang dini hari saat itu pihaknya kedatangan seorang warga bernama Jnd yang tidak lain adalah ayah ANP.
“Warga tersebut datang melaporkan anak perempuan mereka belum pulang ke rumah setelah sore hari berpamitan pergi belajar kelompk bersama teman-temannya. Beberapa personal KSKP saya turunkan untuk melakukan penelusuran dan membantu pencarian ,” terang Andre.
Tidak terlalu lama, setelah berhasil memperoleh informasi yang dibutuhkan dari beberapa pihak, anggota KSKP akhirnya berhasil mengidentifiksi keberadaan ANP di salah satu kamar hotel M yang berada di kawasan Kp. Jawa, Kelurahan Nunukan Barat, Kota Nunukan. Tidak hanya sendiri, saat ditemukan ANP bersama seorang pemuda, yang belaakangan diketaahui bernama IDS (21).
Hasil interogsi yang dilakukan petugas, pemuda IDS yang sehari-harinya berprofesi sebagai motoris speedboat, mengakui selama bersama ANP di dalam kamar hotel M, sudah dua kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan perempuan yang masih di bawah umur tersebut.
“Kejadian tersebut membuat pihak keluarga ANP tidak terima dan melaporkan perkaranya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan proses secara hukum,” terang Andre lagi.
Masih berdasar hasil pemeriksaan oleh petugas penyidik, modus perbuatan cabul yang dilakukan IDS dengan mengajak ANP menemaninya menyewa sebuah kamar hotel yang diakui untuk dipergunakan keluarganya yang akan datang dari Sulawesi.
Tidak sekedar minta ditemani menyewa kamar hotel, IDS baahkan kemudian menyuruh ANP masuk ke kamar hotel yang telah disewa. Hingga akhirnya berhasil menyetubuhi pelajar putri tersebut sebanyak dua kali.
Baik keterangan yang diberikan kepada polisi penyidik maupun menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan saat mewawancarainya, IDS mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan ANP. Melainkan hanya berteman namun sering bertemu.
“Kami sudah saling kenal sekitar dua tahun lalu tapi tidak pacaran. Saya juga tidak mengiming-imingi janji apa-apa saat mengajak dia (ANP) berhubungan badan,” terang IDS.
Apapun aalasan yang diberikan, pria yang mencantumkan alamat tinggal di KTP di kawasan Pasar Baru Nunukan tersebut tetap dipastikan bersalah karena telah melakukan hubungan terlarang dengan perempuan di bawah umur.
Perbuatannya tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana kurungan penjara. (ADHE\DIKSIPRO)