Nunukan
Trending

Tempat Hiburan di Halaman Masjid Menuai Kritik

Hairuddin : “Sudah berkoordinasi dengan jama’ah,”

NUNUKAN – Dibukanya arena hiburan permainan di halaman Masjid Miftahul Khair yang berlokasi di Jl. Lingkar, Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan, segera saja mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Hiruk pikuk keramaian yang terjadi diselingi suara musik yang sama sekali jauh dari nuansa islami dianggap sangat tidak pantas dan dapat mencederai wibawa sebuah rumah ibadah yang mestinya terjaga suasana religiusnya.

“Cukup disesalkan. Mestinya lingkungan masjid harus terjaga dan tercipta dengan suasana-suasana yang bernuansa islami. Sebuah masjid bukan hanya milik warga sekitar keberadaan masjid tapi milik seluruh umat Islam,” kata seorang narasumber yang mengkritisi.

Narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan tapi mengaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi pemerintahan di daerah ini berharap kejadian ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait.

Diketahui beberapa hari belakangan di sekitar lokasi Paras di Jl Lingkar, Nunukan ini memang tengah dibuka arena hiburan permainan masyarakat. Sedikitnya terdapat 5 hingga 6 jenis permainan hiburan yang tersedia, diantaranya berupa permainan Kincir Angin, Gelombang Asmara, Tong Edan, Colombus, Komidi Putar dan Trampolin. Dua diantara wahana permainan tersebut, Gelombang Asmara dan Kincir Angin berada dalam kawasan halaman Masjid Miftahul Khair.

Dikonfirmasi, Ketua Pengurus Masjid Miftahul Khair, Hairuddin menjelaskan keberadaan wahana permainan menempati halaman masjid yang diresmikan pada tanggal 16 Januari 2017 oleh Gubernur Kalimantan Utara saat itu, Dr. Ir H. Irianto Lambrie, MM berstatus sewa lahan.

Karena masih memiliki tanggungan utang untuk pembangunan masjid dan kebutuhan sarana lainnya, pengurus Masjid berusaha memperoleh pemasukan dana untuk melunasi utang-utang tersebut. Apalagi saat ini mereka juga tengah menyelesaikan pembangunan rumah untuk Imam Masjid yang masih membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Apalagi masjid sudah ditagih untuk segera mulunasi utang hingga batas waktu yang diberikan pada bulan Desember tahun ini,” terang Hairuddin.

Menurut dia, hingga saat ini, Masjid Miftahul Khair masih memiliki tunggakan utang mencapai lebih kurang Rp 11 juta. Sedangkan besaran dana sewa halaman masjid yang digunakan untuk arena permainan yang akan berlangsung selama 2 pekan itu, sesuai kesepakatan, berbagi hasil keuntungan dengan pengelola wahana permainan.

Dijelaskan juga, selain telah menyampaikan kepada para jama’ah masjid tentang adanya kerjasama kegiatan yang bersifat profit ini, menurut Hairuddin, kesepakatan dengan pengelola wahana hiburan permainan itu boleh dilangsungkan diluar waktu dilaksanakannya kegiatan ibadah.

Diminta tanggapannya, Ketua Dewan Masjid (DMI) Nunukan, Drs Imam Malik mengaku terkejut dan baru mendengar informasi ini karena dalam waktu satu minggu terakhir lebih banyak di rumah disebabkan dalam suasana berduka adanya ahli keluarga yang meninggal dunia.

“Oh, ada seperti itu ya. Cukup disayangkan jika benar kejadiannya demikian. Saya baru tahu ini,” kata Imam Malik.

Halaman atau fasilitas-fasilitas yang dimiliki sebuah rumah ibadah, kata dia, boleh-boleh saja disewakan pada umum yang tujuannya mendapatkan dana tambahan demi kepentingan segala hal terkait dengan kebutuhan rumah ibadah.

Namun dalam inovasi serupa itu, lanjut Imam Malik, pengurus masjid hendaknya sangat selektif dalam memilih kegiatan kerjasama dengan pihak lain kendatipun itu menghasilkan pendapatan keuangan.

“Pengurus masjid tidak boleh ‘hantam’ begitu saja. Harus dilihat bentuk kegiatan yang memenuhi syarat-syarat atau ketentuan sebuah kegiatan yang dapat dilangsungkan di lingkungan masjid,” kata Imam Malik.

Apa langkah lebih lanjut dalam menyikapi masalah ini, menurut Imam Malik, terlebih dahulu akan membahasnya di kalangan pengurus DMI Nunukan. Selanjutnya melakukan tinjauan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pengurus masjid Miftahul Khair, sebelum mengambil keputusan.

Selebihnya, Ketua DMI Nunukan ini berharap para pengurus masjid di daerah ini, kedepannya jika melaksanakan kegiatan atau melakukan kerjasama kegiatan dengan pihak lain tidak hanya melihat keuntungan apa yang diperoleh tapi lebih mengutamakan pada ahlaq masjid dan kehormatan masjid. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button