Nunukan

Abe Ikut Pantau Pendistribusian Minyakita di Lapangan

Waspadai Harga Penjualan dan Praktik Penimbunan

NUNUKAN – Memastikan pendistribusian minyak goreng kemasan rakyat produk dalam negeri yang disuplai oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) benar-benar tepat sasaran di daerah ini, Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Muhammad Akbar M Djuarzah ikut melakukan pemantauan penyaluran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita itu di lapangan.

Pengawasan langsung yang dilakukan Akbar saat pendistribusian secara mobile oleh instansi terkait di Jl. Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah, Rabu (1/3/2023) lalu.

Antusias masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga yang dipatok secara nasional sebesar Rp. 14 ribu per liter saat itu dipastikannya sebagai keinginan besar masyarakat untuk dapat menikmati minyak goreng dengan harga relatif murah.

Karenanya, Wakil Ketua Wakil Ketua II DPRD Kaltara ini memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah yang sudah berhasil membangun kerjasama dengan Perum Bulog tersebut terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat minyak goreng dimaksud.

“Menurut saya, selanjutnya bagaimana agar gudang khusus milik Perum Bulog bisa dibangun di Nunukan.

Andi Muhammad Akbar M Djuarzah berharap Perusahaan Umum (Perum) Bulog, dapat menyalurkan barang pokok lainnya untuk masyarakat di Nunukan sehingga perlu adanya gudang khusus milik Bulog di bangun di Nunukan, agar jenis barang pokok lain dari perum Bulog juga bisa berkelanjutan hadir di Nunukan.

“Bukan hanya minyak goreng saja yang disuplai. Bisa juga barang komoditi lainnya, berupa gula, beras, terigu bahkan daging dengan harga yang lebih murah. Mengingat peredaran jenis-jenis barang tersebut selama ini umumnya dipasok dari Malaysia,” kata wakil rakyat yang lebih akrab dengan nama sapaan Abe ini. .

Selain meminta keseriusan dinas terkait terhadap pengawasan harga penjualan minyak goreng bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertingginya (HET) sebesar Rp 14.000,- Abe juga menekankan pengawasan perlu dilakukan terhadap potensi terjadi praktik-praktik penimbunan minyak goreng Minyakita bersubsidi ini oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Satgas Pangan yang bertugas harus ketat melakukan pengawasan pembatasannya jumlah penjualan minyak goreng tersebut pada setiap orang. Agar tidak terjadi praktik penimbunan yang bisa merusak harga pasar,” kata Abe lagi.

Hal lain yang menjadi perhatian pada kapasitasnya sebagai wakil rakyat, Abe berjanji akan mengupayakan pengadaan mobil box untuk Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perindagkop di Provinsi Kaltara yang akan digunakan untuk operasional pasar murah.

Dengan kendaraan jenis pick up yang digunakan selama ini, menurut dia, sangat beresiko pada kerusakan barang jika tiba-tiba terjadi hujan saat berlangsung operasi pasar murah di lapangan.

“Nanti, akan kami undang Disperindagkop Kaltara untuk hearing. Apa mungkin diadakan mobil box untuk Nunukan yang akan digunakan pada kegiatan operasional pasar murah,” tegasnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button