Jadwal Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Nunukan Disegerakan
Wakil Ketua II Belum Peroleh Rekomendasi Dari DPP Parpolnya
NUNUKAN – Dari tiga unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II rencananya hanya akan mendahulukan dua diantaranya untuk segera dilantik. Yakni Ketua dan Wakil Ketua I. Sedangkan unsur pimpinan Ketua II belum diperoleh kejelasan jadwal pelantikannya.
Dipercepat jadwal pelantikan unsur pimpinan di DPRD Nunukan ini dari rencana sebelumnya, lantaran desakan antrean sejumlah kegiatan yang menuntut segera diselesaikan. Namun pelaksanaannya mengharuskan telah tersedianya unsur pimpinan defenitif.
Menurut Ketua II sementara DPRD Nunukan, Arfiah, beberapa pekerjan terdekat yang menuntut untuk segera dilaksanakan, diantaranya menetapkan alat kelengkapan Dewan, meliputi pembentukan komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukkan Perturan Daerah serta Badan Kehormatan.
“Kelengkapan itu semua menjadi instrument acuan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Maka dari itu harus secepatnya diselesaikan. Namun pelaksanaannya harus setelah ada pimpinan depenitif,” kata Arpiah.
Itu sebabnya, lanjut Arpiah, agenda pelantikan unsur pimpinan di DPRD Nunukan jadwalnya dipercepat dari rencana sebelumnya. Selain dibutuhkan mutlak dalam memimpin kegiatan sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil sebuah Keputusan.
“Keberadaannya juga dibutuhkan dalam menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua,” lanjut Arpiah.
Wacana diselenggarakannya kegiatan pelantikan unsur pimpinan DPRD Nunukan ini, kendati belum mematikan tanggalnya, namun dijadwalkan pada bulan September 2024.
Terkait hanya dua yang dilantik (Ketua dan Ketua I) dari sejatinya tiga unsur pimpinan yang ada di lembaga DPRD, Arpiah membenarkan soal jumlah unsur pimpinan pada lembaga wakil rakyat tersebut sebanyak 3 orang, yakni Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Terpilihnya berdasar jumlah perolehan kursi terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Anggota Legslatif (Pileg).
Masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024 Kabupaten Nunukan yang sukses mengantarkan kader mereka menjadi anggota DPRD plus merebut posisi unsur pimpinan yang tersedia karena memiliki jumlah kursi terbanyak adalah Partai Hanura (6), Partai Keadilan Sejahtera (5) serta Partai Demokrat (3).
“Secara otomatis, selain anggota DPRD Kader Partai Hanura dan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera, satu kursi unsur pimpinan lagi yang masih tersedia, yakni Wakil Ketua II menjadi milik Partai Demokrat,” terang Arpiah.
Kendati demikian pada rencanaa kegiatan pelantikan unsur pimpinan yang penyelenggaraannya dijadwalkan pada bulan September 2024 itu nanti, hanya untuk dua orang unsur pimpinan, yakni Hj. Rahma Leppa Hafid (Ketua) dan Arpiah (Wakil Ketua I).
Keduanya mulus menuju kursi unsur pimpinan di DPRD Nunukan karena sejak awal sudah mendapat restu dari parti, disusul dengan diterbitkannya SK rekomendasi oleh DPP masing-masing partai politik mereka untuk kebutuhan teresbut.
Namun kemungkinan anggota legislatif dari Partai Demokrat yang nanti dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua II di DPRD Nunukan akan ikut dilantik bersama kedua unsur pimpinan lainnya sesuai jadwal yang direncanakan, atau belakangan menyusul dilantik.
Kemungkinan pertama bisa terjadi ketika DPP Demokrat sempat menerbitkan SK rekomendasinya sebelum kegiatan pelantikan di Nunukan terselenggara. Sedangkan kemunginan lainnya, Wakil Ketua II definitif DPRD Nunukan dilantik belakangan saat setelah mengantongi SK rekomendasi dari DPP.
akan ikut dilantik
Namun jika SK rekomendasi dari DPP Partai Demokrat untuk kader mereka di DPRD Nunukan untuk mengisi posisi wakil Ketua II ternyata sudah diterima sebelum hari H digelar pelantikan untuk Hj. Ramha Leppa dan Arpiah. Maka pelantikan unsur pimpinan di DPRD Nunukan yang diselenggarakan akan lengkap menjadi 3 orang.