HukumKaltaraNunukan

Jadi Kurir Sabu Antar Negara, Warga Bulungan Ditangkap di Nunukan

NUNUKAN – Sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Sabu Kembali ditoreh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menyusul tertangkapnya seorang pria bernama MST (57) karena didapati membawa barang terlarang tersebut.

Penangkapan STA terjadi pada Rabu (18/1/2023), beberapa saat setelah pria yang beralamat di Jl. Tanah Kuning RT. 11 RW. 3 Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara tiba Sebatik, Kabupaten Nunukan setelah kedatangannya dari Kota Tawau, Sabah Malaysia.

Kasatreskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan, pada hari dan tanggal dimaksud, sekitar Pk. 10.30 Wita pihaknya menerima informasi adanya seorang pria yang datang dari Tawau, diduga kuat sebagai kurir Sabu sudah tiba di Sebatik. Rencananya,  Sabu yang ada padanya akan dibawa ke Kota Palu (Sulteng).

“Tidak ingin kehilangan jejak, informasi yang diperoleh langsung ditindak lanjuti oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan,” kata Ibnu.

Posisi MST kemudian diketahui berada di Jl. Poros Bambangan RT. 1 Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaannya, ditemukan 9 bungkus kemasan plastik transparan diduga kuat berisi Sabu.

Ketika ditemukan, masing-masing dari 9 bungkus Sabu dengan dengan ukuran berbeda-beda itu disembunyikan MST dalam salah satu kantong jacket yang dia kenakan. Dari hasil interogasi, MST mengakui Sabu yang dia bawa diperoleh dari seorang wanita Bernama Na di Kota Tawau.

“Pelaku juga mengakui, Sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan menumpang pada salah satu kapal pelayaran milik PT. PELNI tujuan Pantoloan itu akan diserahkan kepada orang bernama Ac, asal kota Kendari.

Jika berhasil menjalankan tugasnya dengan baik hingga Sabu dengan berat Bruto  400 gram yang dibawa diterima di tangan Ac, MST dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button