NUNUKAN – Secara bertahap di tahun 2025 ini sebanyak 7.252 paket sembako bantuan akan dibagikan Pemerintah Daerah kepada keluarga kurang mampu di dua Kecamatan di Kabupaten Nunukan. Yakni Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.
Tahap pertama, bertempat di halaman rumah jabatan Bupati Nunukan, di Jl Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan pada Kamis (11/12/2025), telah tersalurkan sebanyak 500 paket diantaranya. Diawali dengan penyerahan secara simbolis oleh Bupati Nunukan, Irwan Sabri.
Pada kesempatan itu, Irwan Sabri menegaskan, pelaksanaan bantuan sembako untuk keluarga kurang mampu tersebut merupakan realisasi dari salah satu program Pemerintah Daerah di tahun 2025 ini pelaksnaannya melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindiungan Anak (DSP3A) Kabupten Nunukan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.
“Penerima Bansos merupakan keluarga kurang mampu yang terdaftar pada data desil I, desil II dan desil III pada Data Tunggl Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” terang Bupati.
Mengapresiasi Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani yng hadir memantau langsung proses pendistribusian sembako bantuan saat itu, Bupati meminta tetap dilakukan evaluasi jika ada kelemahan atau kekurangan untuk perbaikan pada program-program berikutnya.
Kepada sejumlah media yang meliput kegiatan ini, Irwan Sabri juga menjelaskan, terealisasinya bantuan paket sembako dengan aggaran yang cukup signifikan tahun 2025 ini sekaligus menjawab tegas pro kontra yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait acara hiburan untuk merayaan HUT Kabuputen Nunukan tahun 2025, Pemkab Nunukan tidak mengghadirkan artis ibu kota untuk menghibur masyarakat.
“Menyikapi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 578/4793/SJ edisi 30 Agustus 2025, tentang imbauan agar daerah menunda kegiatan berbiaya besar, kita (Pemkab Nunukan) membijakinya dengan mengalihkan kegiatan yang lebih pro pada rakyat. Kita buktikan dengan didistribusikannya paket sembako kali ini,” tegas Irwan.
Namun demikian, lanjut Bupati, keputusan bahwa pelaksanaan perayaan HUT Kabupaten Nunukan tahun 2025 tanpa menghadirkan artis ibu kota untuk menghibur masyarakat tersebut bukan kebijakan permanen. Jika dukungan pendanaan memungkinkan dan kepentingan prioritas masyarakat tertanggulangi, maka kebutuhan yang bersifat skunder seperti hiburan dimaksud tetap akan diselenggarakan..(ADHE/DIKSIPRO)



