HukumNunukan

Ibu Kandung Laporkan Anaknya ke Polisi

Setelah Mencuri Barang Elektronik Dagangan Usaha Keluarga

NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga di Nunukan, Sni (40) akhirnya melaporkan seorang pria, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri kepada pihak berwajib untuk diproses. secara hukum atas tindak kriminal yang telah dilakukan.

Berdasar keterangan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)  Nunukan, Andre Azmi A., S.  Tr. K., M.H., Sni datang melapor kepada pihak berwajib setelah anak kandung laki-lakinya yang bernama Bst (25) diam-diam mengambil barang-barang elektronik dagangan usaha keluarga yang dia kelola.

Seperti dituturkan korban dalam laporannya pada Polisi, Kamis (6/3/2025) lalu dia menemui Bst di rumah mereka di Jl. Tien Soeharto, RT 18 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, untuk meminta kunci toko tempat ibunya berjualan barang-barang elektronik.

Namun Bst mengatakan kunci toko tidak berada padanya melainkan dititipkan pada salah seorang rekannya.

Mendapat jawaban yang cukup janggal ini, Sni merasa curiga, lalu mengajak seorang rekannya menuju toko tempat dia berdagang di kawasan Pasar Baru. Tujuannya, akan membuka paksa dengan cara merusak kunci dan memeriksa kondisi di dalamnya.

“Setelah berhasil mendobrak paksa pintu toko, pelapor bersama rekan yang diajaknya tadi mendapati sejumlah barang elektronik dagangan sudah raib dari tempat pajangan,” terang Andre mengutip laporan Sni.

Kepala KSKP Nunukan ini merincikan, masing- masing jumlah dan jenis barang elektronik dagangan milik Sni yang hilang, 4 buah kulkas dan 1 buah freezer.

“Karena alasan tertentu, Sni langsung mencurigai anak kandungnya Bst sendiri yang mengambil barang-barang elektronik dagangan yang ada di toko tersebut,” kata Andre lagi.

Atas kejadian tersebut, Sni melaporkan peristiwa yang dialami kepada petugas di KSKP Nunukan. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, barang-barang yang telah berpindah tempat tersebut ternyata digadaikan Bst kepada orang lain tanpa sepengetahuan Sni.

Lebih membuat Sni terkejut lagi, tidak hanya kulkas dan freezer, sebuah mobil merek Daihatsu Zigra miliknya juga telah digadaikan Bst pada orang lain. Juga tanpa dia ketahui.

Akibat ulah anak kandungnya tersebut, lanjut Andre, Sni yang mengalami kerugian materil sebesar Rp 232.500 memutuskan melaporkan perbuatan anaknya tersebut kepada Polisi agar ditindaklanjuti dengan proses secara hukum.

Masih seperti dikatakan Kepala KSKP Nunukan ini, alasan Sni hingga nekat melaporkan perbuatan Bst ke Polisi, lantaran kekesalan karena sebelumnya pernah juga menggadaikan sebuah sepeda motor milik ibunya tersebut.

“Kekecewaan dan kemarahan Sni kepada Bst, lantaran anaknya itu sudah dinilai keterlaluan lantaran kecanduan permainan judi online. Semua uang hasil perbuatan jahatnya hanya dihabiskan untuk keperluan judi online itu,” kata Andre. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button