NunukanUmum

HUT Kemerdekaan RI, 713 Narapidana di Lapas Nunukan Terima Remisi

NUNUKAN – Dari 713 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan Kelas II-B Nunukan yang mendapatkan Remisi Umum pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun ini, 5 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Surat Keputusan Remisi saat itu langsung diserahkan oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah yang menghadiri resmi seremonial acara, langsung kepada narapidana penerimanya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa memastikan bahwa remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Narapidana yang mendapatkan resmi setelah mendapat penilaian berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas,” Ucap Wayan.

Dijelaskan, remisi umum yang diberikan tersebut dapat mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, dalam kesempatan memberikan sambutan dalam acara tersebut, Wakil Bupati mengingatkan para narapidana agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadilah orang yang taat hukum, yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” kata Hanafiah. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button